Kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Di Kab.Bandung Disambut Baik Gubernur Jabar Ridwan Kamil

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Bandung – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyambut baik dengan kehadiran Balai Rehabilitasi, Narkotika, Alkohol, Psykotropika, dan Zat Adiktif/Obat terlarang (Napza) Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung.

Balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika tersebut yang juga diresmikan operasionalnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jum’at (1/7/2022) kemarin.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, Keberadaan balai rehabilitasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice.

“Restorative Justice, adalah sebuah logika hukum, yaitu yang dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum,” ujarnya.

Kang Emil panggilan akrab Gubernur Jabar mengatakan, Sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas. Sebanyak 50 -70 persen penghuni lapas tersebut merupakan terjerat kasus narkoba.

“Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu direhabilitasi,” ujar Kang Emil.

Selain itu, Kekhawatiran juga muncul karena sepertiga pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa yang masih berusia produktif. Kang Emil meyakini, Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan sarana pemulihan yang tepat bagi ketergantungan narkoba.

“Saya yakin balai rehabilitasi ini mengurangi dampak ketergantungan narkoba,” ucapnya.

Pemprov Jabar juga terus mendukung upaya penanganan terhadap ketergantungan narkoba. Salah satunya menyiapkan rencana induk (Masterplan) pembangunan enam balai rehabilitasi.
Satu balai rehabilitasi skala Provinsi berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sedangkan lima lainnya tersebar di wilayah Jabar.

“Di masterplan, Kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung,” Kang Emil mengatakan.

Bukan hanya di Cimaung saja, secara serentak di sembilan Provinsi oleh Menko Polhukam Mahfud MD rehabilitasi Napza Adhyaksa diresmikan melalui virtual. Total 10 balai tingkat Provinsi di wilayah hukum kejaksaan tinggi tersebut, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat.

Selain itu di ada pula di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Totalnya 34 balai.

Menko Polhukam, Mahfud MD dalam sambutannya menyebut,
Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi, terangnya.

“Mahfud MD menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restorative pada tindak pidana narkoba”.

Saat ini sudah ada menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban. Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba.

Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan, imbuh Mahfud MD.
(cfr/frn).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *