Polsek Siak Hulu Tangkap Pria Cabuli Tiga Anak Dibawah umur

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Kampar – Dasar manusia pria Bi4d4p ini” bila ada kesempatan langsung dimanfaatkan dengan cara apapun, yang penting hasrat birahinya bisa terpenuhi.

Laki laki Bi4d4b yang tak punya moral ini, berinisial Parto als Pasaribu, pelaku dan sekaligus tersangka ini tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang di pimpin Panit-I IPTU Novris Simanjuntak, SH, MH.

Pelaku ditangkap dikediamannya di daerah Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis. Kejadian pencabulan ini diketahui bermula, pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Salah satu orang tua korban bernama Rismaida mencari anaknya Nina bukan nama sebenar berusia 5 tahun, dirumah kakak iparnya di jalan Sumber Rezeki Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Karena tidak ketemu, akhirnya Rismaida bertanya kepada anaknya yang bernama Frendo, dan mengatakan bahwa korban Nn sedang berada dirumah pelaku.

Lalu Frendo pergi kerumah kontrakan pelaku, ternyata rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian Rismaida melihat anaknya dan lari dari pintu belakang rumah pelaku dan masuk kedalam rumah kakak iparnya.

Sampai dirumah korban, Rismaida bertanya kepada anaknya dan Nn menjelaskan bahwa,” dibukanya celanaku, dipegang dan djilat anunya dan dimasukkan kemaluanya.

Karena tidak senang atas perlakuan akhirnya Rismaida membuat laporan di Polsek Siak Hulu.

Hasil keterang korban Nn, ternyata ada 2 korban lagi bernama In (8) dan Lis (9), bukan nama sebenarnya.

Atas laporan pihak korban, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin IPTU Novris Simanjuntak SH, MH langsung bergerak cepat dan dilakukan penyelidikan.

Setelah diketahui pelaku berada di Duri, Tim Unit Reskrim langsung menangkap pelaku Parto als Pasaribu.

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu KOMPOL Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini tersangka berikut barang bukti, baju kaos warna merah bertuliskan hello Kitty, celana panjang warna cream, baju kaos warna hitam dan celana pendek warna biru,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatan tersangka, kita terapkan pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76d Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. (KRO/RLS/POL/SM)..Dtrk.. (A. Sianturi)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *