Kejati Kalbar Laksanakan 20 Perkara Restorative Justice

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Pontianak Kalbar – Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit Kristanto  SH., MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan nama tersangka “AL” bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual, Kamis (07/07/2022) bertempat di Kantor Kejati Kalbar.

Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 di Rumah Restorative Justice Kejari Ketapang telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara Tersangka “AL” yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan korban “RA” dalam rangka Penghentian Penuntutan demi Keadilan Restoratif.

Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib, ketika Tersangka “AL” melihat 1 (satu)  buah handphone type VIVO Y 95 disaku sebelah kanan motor (dashboard) milik korban “RA”, kemudian diambil oleh tersangka “AL”, bermaksud untuk dimiliki,  akibat perbuatan tersangka “AL”, korban “RA” mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa perkara pencurian ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.

Dengan demikian sampai dengan bulan Juli 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 20 (dua puluh) perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH” tegasnya.

(Tim Jurnalis)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *