MahesaMediaCenter, Bengkayang Kalbar – Lagi-lagi dan terus terjadi lagi yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya yang seolah-olah tidak menggubris himbauan dari Polsek Sungai Raya Kepulauan untuk tertib dalam mengantri BBM di SPBU 64.791.11.
Pantauan dari Tim awak media ini di Jalan Raya Dusun Teluk Banjar Sungai Soga Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, pada Sabtu (9/7/2022) pagi dan Pada Hari ini Senin (11/7/2022) pagi juga terjadi hal yang sama.
“Kemacetan sering terjadi akibat mobil-mobil pengantri yang tidak bisa di atur sehingga menutupi separuh dari lajur jalan raya begitu juga klakson kendaraan saling sahut menyahut terdengar di tengah
kemacetan.
“Effendi salah satu pengguna jalan Raya yang setiap pagi melewati SPBU ini mengeluhkan kejadian seperti ini setiap hari seperti ini sangat di sayangkan dari pihak SPBU sendiri seakan-akan melakukan pembiaran dan terkesan cuek dengan apa yang terjadi selama ini.
Sedangkan himbauan Tegas Sudah pernah di sampaikan, yang terakhir buat pengantri BBM di SPBU Dusun teluk Banjar Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang oleh Kanit Binmas Taufik Urahman,S.I.P pada hari Jum’at sekitar pukul 06.30 Wib (01/07/2022).
“Di tambah lagi salah satu pengamannya juga melakukan antri BBM tersebut, dengan menggunakan mobil truk. gimana mau melakukan pengamanan? dan pihak SPBU sendiri juga hanya peduli nya menjual BBM tanpa memperdulikan keselamatan pengguna jalan Raya lainnya,” ucap Efendi.
Hendra Selaku Pemerhati pengguna BBM Subsidi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga sudah diatur kendaraan yang berhak menikmati solar subsidi.
Seharusnya dalam melakukan pembelian harus tertib, jangan menutupi jalan hormati pengguna jalan lainya. Begitu juga aparat tanpa diminta langsung bisa turun lapangan dan langsung menindak tegas ,”anehnya kok bisa ada kendaraan mobil truk yang tidak ada bak nya dan mobil yang tidak ada mesin nya alias di tarik tapi truk tersebut mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU tersebut,” sebutnya.
Lanjutnya lagi untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina sedang memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi”,ujar Hendra
Hendra mengatakan, semestinya Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial apalagi dipergunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
“Kita berharap, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi”, tegasnya
“Selama ini Aparat Penegak Hukum(APH) sudah melakukan penertipan dalam penyaluran BBM di
SPBU 64.791.11 Sugai Soga.Akantetapi,hal tersebut tidak di indahkan oleh pengantri akibat nya itu jalan sering terjadi macet”.
(Sukesih)