MahesaMediaCenter, Kampar – Sekertaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si menegaskan, bahwa tidak akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Agustus 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir apel senin di Halaman Kantor Bupati.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kampar Yusri saat memimpin Apel pagi dilingkungan Perkantoran Bupati Kampar Bamgkimang Kota, pada senin pagi (11/7/2022).
Dalam amanatnya, Yusri terlebih dahulu menyampaikan selamat hari raya Idul Adha 1443 H mohon maaf lahir dan batin. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada para OPD yang telah berkontribusi dalam memberikan hewan qurban, kepada masyarakat kampar melalui panitia qurban markas Islamic Center Bangkinang.
Dalam hal ini, diakui juga oleh Yusri, memang masih ada beberapa OPD yang sampai saat ini belum menyerahkan hewan qurbannya kepada panitia. Untuk itu, kedepan Yusri menyampaikan harapan semoga tahun depan hendaknya ada peningkatan keiklasan dalam berkurban atau berbagi.”pinta Yusri”.
Sanjutnya terkait penundaan pembayaran TPP bulan depan bagi ASN yang tidak mengikuti apel senin, penundaan untuk bulan depan berlaku bagi ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kampar. Sementara bagi ASN di OPD lain juga akan diberlakukan pada saat apel gabungan awal bulan nantinya.
Ingat, hal ini bukan hanya berlaku bagi ASN. Tidak tertutup kemungkinan ini juga akan berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Setda Kampar dan Lingkungan pemda kampar, atas pemotongan gaji bahkan bisa jadi penundaan gaji.”terang Yusri”.(Rafles Juniver Togatorop)