MahesaMediaCenter, Jepara – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Polda Jawa Tengah telah berhasil meringkus 3 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 56 (lima puluh enam) buah tabung gas pada hari Senin, 11 Juli 2022. Pencurian tersebut terjadi disebuah toko di desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial NY (37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak.
Para tersangka dalam melakukan aksinya itu dilakukan di sebuah toko, tepatnya di desa Damarjati Kalinyamatan Jepara. Kejadian bermula, sekitar pukul 01.00 WIB, saat kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi. Setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.
Kemudian seusai melakukan aksinya tersebut, kedua tersangka masuk dan mengambil tabung gas yang ada. Dan berhasil membawa 56 buah tabung gas, yang sudah dipindahkan ke mobil, sedangkan tersangka MZ sudah standby menunggu didalam mobil.
Dari hasil jarahan yang diperoleh para tersangka, tabung gas itu dijual lagi ke beberapa toko disejumlah wilayah Jepara, Kudus dan Pati.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH., Saat konferensi pers yang dilangsungkan di Ruang Loby Polres Jepara. Kamis, (14/07/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Jepara juga menjelaskan tentang penangkapan para tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan.
Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000,-.
Dari pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP.
Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, pungkasnya.
(Yusron)