MahesaMediaCenter, Pontianak, kalbar – Tim DPN Lidik Krimsus RI FW LSM Kalbar serta awak media on line / cetak melintasi jalan Sekadau Tebelian mendapati truck countener amblas akibat kurang nya rambu rambu kegiatan proyek yang sedang berlangsung. Pontianak 17 Juli 2022.
Proyek APBN Anggaran Pendapatan Belanja UMYC Multi Years TA 2021 – 2022 Tim DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga, Adi Normansyah bersama FW LSM Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, SH., dan rekan-rekan media online serta cetak, kembali menginvestigasi serta meninjau lokasi pekerjaan pelebaran jalan menuju standar ruas Sekadau Tebelian senilai Rp132 milyar yang dikerjakan Perseroan Terbatas milik BUMN, PT. Nindya Karya dengan nilai kontrak Rp.112.041.513.000,00., (Seratus dua belas milyar empat puluh satu juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) dengan nomor kontrak: 12/ PKS/HK / Bb20.6.2/2021, pada Rabu (5/1/2022).
Tim investigasi Hubungan Antar Lembaga DPN Lidik Krimsus RI, Adi Normansyah dan FW-LSM Kalimantan Barat bersama rekan-rekan awak media Online serta cetak mendapati laporan dari masyarakat dan warga setempat dimana terjadi keccelakaan tunggal diruas jalan yang dikerjakan PT. Nindya Karya ,setelah ada nya laporan masyarakat dan warga bahwa ada nya truck countainer yang melintasi Ruas jalan Sekadau Tebelian Amblas ,
Tim investigasi dan awak media on line dan cetak terus melakukan monitor sebagai sosial control terhadap Pekerjaan Pembanguan Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Sekadau – Tebelian , tim melihat secara langsung pekerjaan tersebut adanya kelalaian dari pihak pelaksana PT .NK Nindya Karya sebagai perusahaan BUMN yang kurang Memperhatikan K3 Keselamatan Kesehatan Kerja di dalam pelaksanaan ,
Padahal K3 adalah satu persyaratan di dalam pelaksanaan tiap pekerjaan dalam hal pekerjaan konstruksi yang sudah di atur dalam dokumen kontrak dan telah di anggaran cukup besar di dalam penawaran pekerjaan , dan masuk dalam RKK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI merupakan dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. Setiap calon Penyedia Jasa wajib menyusun dan menyampaikan RKK dalam dokumen penawaran dan Wajib di terap kan dalam pelaksanaan pekerjaan , menurut tim investigasi , Ketika berbicara Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), maka ada beberapa peraturan yang perlu kita perhatikan, antara lain:
• Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
• Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia
• Surat Edaran Menteri PUPR No
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
Dari peraturan tersebut ,nampak kejadian human eror kecelakaan tunggal oleh turck countainer yang amblas , belum lagi pada pelebaran di dua Jembatan Ruas Sekadau Tebelian kurang nya penerangan lampu pada malam hari , serta kurang nya Rambu Rambu jalan seperti line garis pembatas yang hampir tidak di gunakan oleh pelaksana BUMN PT .NK Nindya Karya , terkesan mengabaikan. K3 Keselamatan Kesehatan Kerja oleh pelaksana BUMN tersebut padahal anggaran cukup besar di dalam Anggaran Belanja untuk dalam hal K3 , masuk di dalam item pekerjaan , jelas jelas ini juga merupakan peran serta semua pihak , yang terlibat di dalam kegiatan yang sedang berlangsung , seperti peran serta Konsuktan Survervisi , PPK Pejabat Pembuat Komitmen ,dan Kasatker Kepala Satuan Kerja BP2JN kementerian PU PR Kalimantan Barat serta PM Project Manager , dimana PM PT Nindya Karya , Bapak Johanes.
Tim investigasi awak media on line dan cetak sering menemukan hal hal yang harus nya tekhnis wajib di lakukan oleh penyedia jasa seperti PT .NK.Nindya Karya untuk lebih memperhatikan aspek tekhnis dan K3 mengingat anggaran yang cukup besar yang dikerja kan secara asal asalan , peran serta Konsultan Survervisi juga di biayai oleh Negara dengan kontrak pengawasan untuk ikut aktiv di dalam Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan yang sedang berlangsung bukan hanya monitoring progres Fisik yang berlangsung akan tetapi juga menerapkan K3 dalam item pekerjaan , baik secara tekhnis maupun K3 ,imbuh tim investigasi , sehingga dapat menekan minim terjadinya Laka Tunggal seperti yang di alami supir Truck Countainer yang amblas akibat kurang nya Rambu Rambu K3 yang wajib di lakukan oleh pelaksana dalam hal ini PT ,NK Nindya Karya yang merupakan Perusahan plat merah BUMN .Badan Usaha Milik Negara , tentu nya lebih memahami peraturan peraturan yang di buat oleh Pemerintah ,dalam Hal ini Kementrian PU PR .
Sampai berita ini di turun kan tim investigasi , akan menghubungi pihak pihak terkait dan meminta APH menyelediki kejadian amblas nya Truck Countanair yang amblas , dan Meminta Kasatker serta Jajaran nya Menegur PT .NK Nindya Karya untuk melakukan perubahan dalam penerapan RKK Rencana Keselamatan Konstruksi dan Penerapan SMKK ,Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan sistem konstruksi dalam rangka pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap pekerjaan konstruksi oleh setiap penyedia jasa baik BUMN atau pun PT Perseroan Terbatas swasta Mau pun plat merah secara umum.
(Tim Jurnalis)