MahesaMediaCenter, Singkawang (Kalbar) – Masih pertanyaan besar di masyarakat Kota Singkawang atas statement hasil Raker/Hearingan Penolakan Pembongkaran Pintu Gerbang Selamat Datang Kota Singkawang pada Selasa 8/3/2022 lalu.
Dengan hasil Raker/Hearingan Penolakan Pembongkaran Pintu Gerbang Selamat Datang Kota Singkawang telah sepakati tidak akan ada pembongkaran sebelum ada pelebaran jalan.
Yang di dengar langsung sejumlah OPD Kota Singkawang seperti Bappeda,Dishub, PUPR, BKD Kota Singkawang, Komisi 3 DPRD Kota Singkawang dan Perwakilan masyarakat Kota Singkawang.
Dari salah satu yang hadir waktu Raker/Hearingan Penolakan Pembongkaran Pintu Gerbang Selamat Datang Kota Singkawang As.Lutfi Ketua Pagayuban Sriwijaya Palembang kembali mempertanyakan terkait hasil kesepakatan yang dimana tidak akan ada pembongkaran sebelum ada pelebaran jalan.
Saat di wawancarai awak media Lutfi,Jumat (29/7/2022),Sangat menyayangkan sikap dari Ketua Komisi 3 DPRD Kota Singkawang Tasman, S.Pd yang telah mengkhianati hasil musyawarah pada waktu Raker/Hearingan Penolakan Pembongkaran Pintu Gerbang Selamat Datang Kota Singkawang.
As.Lutfi Ketua Pagayuban Sriwijaya Palembang mengatakan,”Sangat mengecewakan dan memalukan mempunyai perwakilan rakyat seperti itu.Komisi 3 DPRD Kota Singkawang tidak konsisten dengan hasil Raker/Hearingan waktu itu di Kantor DPRD Kota Singkawang,”kata Lutfi
Ia juga mengatakan,Kemana lagi kami selaku rakyat untuk mengeluarkan aspirasi suara kami ini, yang tak lain yaitu di DPRD Kota Singkawang,mereka di dalam gedung DPRD itu sudah kami percayakan untuk mewakili menyuarakan suara kami, bukannya menjadi pengkhianat.
“Kok bisa Tasman Selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Singkawang hadir Pada saat pembongkaran bagian Atap pintu gerbang Selamat Datang Kota Singkawang pada malam tanggal 29 April tahun 2022 menjelang libur panjang untuk menyambut hari Raya Idul Fitri. apakah itu bukan sebuah pengkhianatan terbesar di mata kami khususnya masyarakat Kota Singkawang,”kata Lutfi
Pada Saat malam pembongkaran bagian Atap pintu gerbang Selamat datang kota Singkawang, awak media sempat di halang-halangi untuk meliput kegiatan tersebut, dan pada akhirnya awak Media di minta bertemu lansung atau koordinasi terlebih dahulu kepada Penanggung jawab pelaksana proses pembongkaran Atap pintu gerbang Selamat Datang, yaitu Sumastro selaku Sekda Kota Singkawang.
Pada saat itu juga awak media sempat beradu argumen dengan Sumastro Sekda Kota Singkawang dan sampai akhirnya Id Card Sejumlah awak media di Foto oleh Sumastro, Sungguh amat disayangkan dan memalukan, Sumastro selaku Pejabat Pemerintah tidak tau Undang-undang Pers yang dimana Sudah jelas, Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Kembali di keterangan lutfi waktu di wawancarai, Ia juga menuturkan,”Saya meminta kepada Tasman untuk segera memperjelaskan secara resmi apa maksud tujuan semua ini dia ikut dalam Pembongkaran Atap Pintu Gerbang Selamat Datang Kota Singkawang pada malam itu,”
Ia juga menambahkan,”Kalau memang ada wacana untuk melakukan pembongkaran atap pintu gerbang Selamat Datang Kota Singkawang panggil kami lagi untuk diskusi kembali.Masyarakat menilai kami ini ada main mata sama DPRD Kota Singkawang Pemkot Singkawang,”tegas Lutfi
“Karena sudah disepakati bersama saat diskusi di Kantor DPRD Kota Singkawang bukan menjadi keputusan apapun haruslah sifatnya kebersamaan bukannya diambil sendiri atau diluar kesepakatan,”kata Lutfi
“Kami hanya meminta pertanggung jawabkan dari Ketua Komisi 3 DPRD Kota Singkawang yaitu Pak Tasman untuk membetulkan kembali atap Pintu Gerbang Selamat Datang Kota Singkawang.”tutup Lutfi.
Awak Media mencoba untuk mewawancari di tempat lain Dedi Mulyadi Panglima Muda Bala’ Komando Pemuda Melayu – Markas Wilayah Kota Singkawang.Senin (25/7/2022) atas statement Tasman, S.Pd Ketua Komisi 3 DRPD Kota Singkawang tidak ada Pembongkaran Pintu Gerbang Selamat Datang Kota Singkawang sebelum ada pelebaran jalan. “Saya sebagai warga atas pernyataan yang disampaikan wakil rakyat kita bapak Tasman dan juga selaku ketua komisi 3 DPRD Kota Singkawang sangat kami sesalkan dan merupakan sebuah kekecewaan bagi kami mengingat pada pertemuan sebelumnya beliau sangat berapi-api pemberi semangat dan motivasi menyambut aspirasi yang kami sampaikan bahwa tidak ada pembongkaran Pintu gerbang sebelum adanya pelebaran jalan yang dikatakan Pemkot Singkawang. Hal ini yang kami catat, sehingga kami bisa bersama-sama saat itu pula dengan satu ikatan kebersamaan dan yakin memang Pemkot Singkawang akan mendengar aspirasi dan permintaan kami. Namun dilain waktu ternyata hal itu tidak terbukti, faktanya apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi 3 tersebut tetap saja tidak berlaku dan gerbang tersebut tetap dilaksanakan pembongkaran. Artinya kalsu demikian kami sebagai masyarakat juga mempertanyakan kalau sekelas wakil rakyat yang kami hormati, kami pegang ucapannya seperti ini sudah tidak bisa juga kita pegang, ucapan siapa lagi yang mau kita pegang dan kita harafkan untuk kedepannya. Makanya kedepannya saya berharaf siapa pun nanti dari wakil-wakil rakyat kita lebih konsisten, berkomitmen dalam ucapan memberikan pernyataan yang khususnya berkenaan aspirasi-aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ini sebagai koreksi tuan-tuan dan bapak-bapak yang saat ini yang ada di DPRD Kota singkawang ,”tutup dedi.
(Hepni JK)