MahesaMediaCenter, Palu – siaran pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor :09/P.2.3/KPH/06/2022, Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi pembangunan stadion banggai laut tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jum’at, 29 juli 2022 Pukul 16:00 wita.
Kedua Pelaku di tahan untuk dua puluh hari kedepannya terhitung, sejak tanggal,29 juli 2022, sampai dengan tanggal, 17 Agustus 2022, berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor: PRINT-03/P.2.5./F t.1/07/2022, tanggal 29 juli 2022, masing masing SAM selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.SM ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT- 02/P.2.5/Ft.1/07/2022,
Penahan kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebagai saksi dan hasil gelar perkara meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah. Nomor: PRINT -05/P.2/d.1/07/2022, Tanggal 29 Juli 2022. Tersangka SAM ditahan dilapas Perempuan Kelas III Palu.
Sedangkan penyidikan terhadap tersangka YL dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Nomor: Print-13.b/P.2/Fd.1/07/2022, tanggal 29 juli 2022.
Tersangka YL ditahan di rutan kelas II A Palu.
Kasih Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat SH. MH