MahesaMediaCenter, Beltim – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial HLS (41) diamankan Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur, Senin (1/8/2022).
Ibu Rumah Tangga tersebut diamankan karena telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta) rupiah di Toko Bumbu Sandi Desa Mekar Jaya Kec. Manggar Kab. Beltim milik sdri DELPA LISTIANI pada Hari Sabtu, Tanggal 30 Juli 2022 Sekira Pukul 11.00 Wib.
Perbuatan pelaku terekam video CCTV yang terletak di dalam toko milik korban menjadi petunjuk bagi tim panah Satreskrim Polres Beltim untuk melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media menjelaskan bahwa benar tim panah Satreskrim Polres Beltim telah mengamankan seorang IRT pelaku pencurian uang di toko bumbu sandi.
Iptu Fajar menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib tim mendapatkan informasi tentang adanya Tindak Pidana Pencurian uang tunai di Toko Bumbu Sandi. Kemudian Tim membuka rekaman CCTV toko dan mendalami ciri – ciri pelaku.
Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Selanjutnya sekira pukul 14.25 Wib tim mendatangi rumah orang tua pelaku yang beralamat di Kampung Gunung Ds. Lalang Jaya Kec. Manggar kemudian Tim melakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan pelaku mengakui atas perbuatannya.” Ungkap Iptu Fajar.
Untuk barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa flasdish rekaman CCTV, 1 helai baju kaos warna hitam , 1 helai celana warna hitam, 1 helai sweeter wanita warna coklat muda, 1 buah helm merk RN warna hitam, sisa uang sebesar Rp. 5.050.000,00 rupiah.
Adapun motif dari pelaku ini karena pelaku terlilit hutang. Tutup Iptu Fajar.(Ramli).