MahesaMediaCenter, Sambas – Kalbar. Awak Media Mendatangi Aktipis Lingkungan bapak Andre Wapatara, Angkat bicara Keberadaan ASPAL MIXING PLANT ( AMP ) milik PT.ERIA MAKMUR yang Berlokasi di Dusun Sebuah ,Desa Lubuk Dagang ,kec Sambas ,kab Sambas,prop Kalimantan barat.
Sebagai Aktipis Lingkungan menyampaikan ke Awak Media. Meminta DLH menertibkan operasional pabrik pengelolaan aspal itu Harus memikirkan Dampak lingkungan yang ditimbulkan karena dalam beroperasi telah mengotori udara dan itu sangat menganggu kesehatan masyarakat.
Selain mengotori udara sekitar pabrik dan juga mengotori aliran sungai kecil warga sehingga mengotori air ungkapnya kepada Awak media.
Apakah keberadaan Pabrik AMP sudah sesuai Prosedur lingkungan karena keberadaan nya disekitar pemukiman warga Seharusnya pabrik didirikan di lingkungan industri dengan Logat Sambas nya Aktivis lingkungan ini mengatakan. Kami pertanyakan memiliki izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ?
Jika dampak pendirian pabrik yang tidak mengindahkan kajian Amdal sangat berbahaya bagi manusia dan alam sekitarnya, seperti pencemaran udara dan air akibat proses pengolahan aspal
Pencemaran lingkungan itu pasti, pencemaran debu dan asap dari proses pengolahan aspal yang berbahaya bagi kesehatan warga. Kualitas air juga akan menurun dan berdampak pada warga setempat dan sekitarnya. Belum lagi persoalan limbah cair yang dapat mencemari tanah pertanian warga ucapnya ke Awak media.
Dan Bapak Andre Wapatara dengan Lantang mengatakan ke Awak media Harus mengutamakan kesehatan masyrakat dan ramah lingkungan.
Debu kecil sepertiga sehelai rambut manusia itu yg berbahaya masuk kedalam tubuh manusia tak akan hilang dalam tubuh manusia
Setiap kali bicara tentang lingkungan sebetulnya soal harga diri Hak asasi manusia hak udara bersih hak untuk hidup hak untuk benafas hak untuk meng hirup udara
Kelompok sensistif balita ibu hamil anak2 balita bayi manula.Manusia itu punya jantung paru2 yg sama semakin kotor udara semakin rentan stunting
sejauh mana analisis pencemaran udara akibat pabrik aspal berdasarkan peraturan
pertama aturan tentang pencemaran udara dimuat dalam bidang regulasi yang didasarkan pada undang-undang dasar sampai peraturan Menteri, antara lain UUD 1945 (Pasal 33), UU NO.32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU NO.3 Tahun 2014 Tentang perindustrian, Peraturan Pemerintah RI NO 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara,
Peraturan pemerintah NO. 107 Tahun 2015 Tentang izin industri, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 Tentang izin lingkungan , keputusan Menteri NO. 45 Tahun 1997 Tentang indeks standar pencemar udara, peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 12 Tahun 2010 tentang pelaksanaan
pengendalian pencemaran udara daerah menteri negara lingkungan hidup. Kedua pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pencemaran udara pabrik aspal antara lain; mengarahkan atau
merekomendasikan perbaikan,
Menyarankan agar ditekan adanya pemborosan; dan mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana. Peneliti merekomendasikan, pemerintah meningkatkan lagi pengawasannya terhadap pabrik aspal agar terwujudnya pabrik aspal yang berwawasan lingkungan.
Sebagai Aktipis Lingkunga ANDRE WAPATARA meminta Otoritas Terkait, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah melakukan kegiatan inventarisasi dan/atau penelitian
Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis inventarisasi dan pedoman teknis
penetapan status mutu udara ambien.
Memberikan informasi mutu udara kepada masyarakat (ISPU). Pengawasan penaatan serta
penanganan kasus pencemaran udara. Pelaksanaan audit lingkungan hidup,
ISO 14000.
Sesuai aturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, serta mengetahui bagaimana peran peraturan perundang-undangan tentang pencemaran udara
Apakah pabrik AMP tersebut sudah sesuai dengan pendirian normatif.Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetik, dan makhluk.”Pungkasnya ke Awak media.
(Hepni JK/Wakaperwil)