MahesaMediaCenter, Pesisir Barat – Pasca insiden kecelakaan yang menewaskan pelajar putri SMP Negeri 2 Pesisir Tengah berapa waktu yang lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat keluarkan surat larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah.
Kepala Disdikbud Pesibar Edwin Kastolani melalui Sekretaris Marnentinus mengatakan, larangan itu tertuang dalam surat No:420/3223/lV.01/2022 yang ditujukan kepada pengawas dan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Pesisir Barat.
” Kita menghimbau kepada orangtua murid untuk tidak memberikan izin kepada anaknya membawa kendaraan saat pergi ke sekolah,” kata Marnentinus, Rabu (10/8/2022).
“Kita minta orangtua yang mengantarkan anaknya, atau menggunakan angkutan umum,” lanjutnya menambahkan.
Marnentinus, menjelaskan, aturan larangan anak dibawah umur membawa kendaraan itu juga tertuang dalam pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan lalu lintas.
“Selain tidak di izinkan, pelajar yang berusia di bawah 17 juga tidak bisa membuat SIM, jadi memang tidak boleh membawa kendaraan,” bebernya.
Selain itu, pihak nya juga memberikan arahan kepada orang tua murid agar tidak memperbolehkan anaknya membawa kendaraan ketika akan berangkat sekolah.
“Masing-masing satuan pendidikan harus mencantumkan larangan membawa kendaraan dalam tata tertib sekolah,” ujar Marnentinus.
Pihaknya juga menghimbau kepada sekolah-sekolah untuk berkoordinasi dengan polsek setempat sebagai pembina upacara guna memberikan sosialisasi kepada para siswa.
Sehingga para siswa paham, jika mereka tidak boleh membawa kendaraan, karena hal itu melanggar ketentuan aturan berlalu lintas.(Hijrah)