MahesaMediaCenter, Ketapang – Satreskoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap satu oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Minggu ( 07/08/2022 ) Pukul 22.30 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.
“ Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut didiami pelaku sdr HER (44) yang saat kita lakukan pengembangan di lapangan, pelaku HER ini sedang berada didalam rumah tersebut ” Ujar Anggiat
Lebih jauh dijelaskannya, setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan, Petugas Satuan Narkoba Polres Ketapang langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut, dan mengamankan pelaku HER.
Disaksikan oleh perangkat RT setempat dan beberapa saksi, Petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai 8.000.000 ( delapan juta rupiah ), 14 ( empat belas ) paket plastik yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 25,01 Gram Bruto, satu buah timbangan elektrik, dua buah handphone, serta beberapa lembar kantong klip plastik kosong.
“ Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu adalah milik nya, dimana kita duga paket sabu ini akan dijual kembali oleh pelaku ” Tambah Anggiat
Kasat Narkoba menambahkan, pelaku HER beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.