MahesaMediaCenter, Batam Kepri –Terkait pemberitaan membuang IPAL kesaluran drainas berapa lalu terdapat Perusahaan Pakaian yang sedang berkembang pesat di Pulau Batam, PT. Bintan Bersatu Apparel (BBA) merupakan Group Company dari Bodynits Group dipusat Singapura.
Ada dugaan sebelum membuang air limbah keparit di buat semacam kolam ada indikasi tidak melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di jalan Orchard Boulevard, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
Pembuangan Limbah air sudah diatur undang-undang (UU ) membuang limbah sembarangan dan tidak sesuai undang undang PP 22 tahun 2021 pasal 138, maka mereka bisa kena denda dan pidana.
Awak media wawancara Salah satu perwakilan PT BBA menjelaskan manager HR tidak bisa menemui awak media untuk klrafikasi dan informasi kedepannya juga tidak tahu ada lagi agenda pertemuan, dikarenakan ada rapat berhari hari yang di lakukan oleh mengejer kami”ucapnya Hilda sampai’kan langsung ruang pertemuan kontor PT BBA.9/8/2022
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, anggota DPRD Kota Batam dari partai Gerindra saat di konfirmasi salah satu rekan media terkait dugaan pembuangan IPAL langsung ke drainase mengatakan bahwa limbah yang di beritakan tersebut bukan dari perusahaan PT. BBA melaikan dari komplek kawasan tunas sambil menunjukan selembar kertas dari sakunya kepada awak media, gambar tersebut di dapat dari golgle maps sambil menunjukan titik lokasi pembuangan air limbah yang dibuang oleh perusahaan lain pungkasnya
“Dan juga perusahaan BBA, lanjut beliau mengatakan bahwa pihak kepolisian boleh saja untuk mengecek atau mengivestigasi lokasi tempat pembuangan limbah tersebut milik PT.BBA atau dari perusahaan lain sambil menunjukan gambar lokasi objek limbah tersebut ” ucapan Ahmad Surya ( 19/08/2022 ).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S hubungi lewat telepon seluler menjelaskan terima kasih berita dan silahkan dilaporkan” ucapanya (Zul)