MahesaMediaCenter, Jepara – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kabupaten Jepara melalui keterangan Kadiv. Humas akan mengajukan audensi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk menindak sekaligus membongkar penambak udang vaname ilegal yang ada di Karimunjawa.
Hal itu akan dilakukan setelah surat penolakan tambak udang di Karimunjawa dari Kawali tertanggal : 5 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kementerian KLHK, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Gubernur, Bupati serta dinas-dinas terkait belum mendapatkan respon baik, hingga sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan.
Bahkan pembukaan-pembukaan lahan baru tambak udang di Karimunjawa terkesan semakin masif.
Ketua Kawali Jepara Raya Tri Hutomo, memberikan penjelasannya pada awak media, tentang beberapa dasar atas langkah yang akan ditempuhnya tersebut, diantarannya keberadaan tambak ilegal itu telah menciderai Karimunjawa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional sesuai PP No. 50 Tahun 2011 dengan payung hukum UU NO. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, bahkan masih ada 5 regulasi lagi yang menjadi penguat atas kebijakan ditetapkannya Karimunjawa sebagai KSPN.
Berdasarkan data yang dimiliki KAWALI Jepara Raya, saat ini mencatat dari 128 petak tambak yang beroprasi terdiri 18 orang pemilik yang ada di Karimunjawa, hanya 3 petak yang tercatat sebagai tambak tradisional. “jelas Tri”. Kamis, (8/9/2022).
Masih kata Tri, itu artinya dari luas total hampir 32 Ha yang telah beroprasi, hanya 0,5 Ha yang tercatat sebagai tambak tradisional. Tentunya ini sudah tidak sesuai RTRW dan pola ruang Kab Jepara Perda No 2 Th 2011-2031 , sehingga bisa dipastikan tambak di Karimunjawa tidak memiliki ijin lokasi tata ruang, padahal ijin lokasi pemanfaatan ruang adalah perijinan dasar, sehingga bisa dipastikan perijinan tambak tidak bisa diterbitkan karena tidak ada kesesuaian perijinan dasar. Dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai saat ini belum memberikan rekom untuk usaha tambak udang.
Ketua Kawali Jepara juga menjelaskan bahwa 3 persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah KKPR merujuk pada PP 21 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan (PL) merujuk pada PP 22 Tahun 2021 dan PBG/SLF dengan merujuk pada PP 16 Tahun 2021 sehingga bisa disimpulkan Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila 3 “Persyaratan Dasar” telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha. “Kata Tri”.
“Sedangkan proses perizinan merupakan bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan lingkungan sosial serta mentaati hukum yang berlaku, sehingga bisa mendukung ekowisata yang salah satunya adalah menjaga kesimbangan pemanfaatan lingkungan dengan hasil ekonomis yang akan didapat. Sehingga kelestarian alam Karimunjawa akan terjaga berkelanjutan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional.
Maka dari itu Kawali Jepara meminta Pemerintah untuk menindak tegas tambak udang ilegal yang ada di Karimunjawa. Jangan sampai mereka yang tidak mengikuti aturan, malah merusak alam dan lingkungan Karimunjawa sebagai aset pariwisata nasional, yang dampak negatifnya akan berdampak langsung pada sektor pariwisata dan kelestarian lingkungan Karimunjawa Jepara yang tentunya masyarakat yang akan mengalami kerugian.” Tegas Tri Hutomo”.
(Yusron)