Oknum PNS Kab Labusel Habisi Ibu Tirinya Dengan Cara Di Bakar Di Dalam Rumah

MahesaMediaCenter, Labusel Sumut – Mayat Perempuan di temukan tewas terbakar di dalam rumahnya, Di desa Huta Godang kecamatan Sei Kanan kabupaten labuhan batu selatan jumat tgl 11/11 2022.

Ternyata masyarakat desa huta godang telah di hebohkan atas tewasnya korban, sekujur tubuhnya tampak hangus terbakar, warga yang melihat pun curiga darimana asalnya api sementara almarhumah Nurhayani Dali munteh, 54 tewas terbakar di dalam rumah api dari mana..?

Kemudian warga pun menghubungi polisi, dan saat polisi sampai di Tempat Kejadian Perkara TKP, ada hal yang mencurigakan terasa berbau Bensin, namun polisi pokus dulu identitas korban, serta mengamankan beberapa barang bukti bahwa telah terjadi pembunuhan, ternyata di ketahui korban bernama Nurhayani Dalimunteh, 54 tahun.

Usai otopsi penyelidikan pun di lakukan ternyata hasil penyelidikan polisi telah menangkap yang di duga pelaku pembakaran mengakibatkan korban meregang nyawa tidak lain keluarga terdekat yaitu anak tiri korban Inisai DH, 48 Tahun bekerja sebagai pegawai negri sipil PNS, dan pernah menjabat sebagai kepala puskesmas desa huta godang kecamatan Sei kanan kabupaten labuhan batu selatan.

Menurut nara sumber yang tidak jauh dari rumah pelaku saat di komfirmasi Media Suara Mabes tgl 13/11 2022 apa sebenarnya yang terjadi terhadap pelaku begitu tega membunuh ibu tirinya itu.? Nara sumber pun menjelaskan, bahwa akhir akhir ini pelaku sedikit uring uringan akibat di mutasi ke desa tanjung medan kecamatan kampung rakyat, di puskesmas tanjung medan sebagai tenaga medis biasa alias di copot sebagai kepala puskesmas, desa huta godang kecamatan sei kanan oleh kepala dinas kesehatan kab Labusel, mungkin saya lihat pelaku sedikit stres atau mungkin tidak terima di mutasi pak, itu aja yang saya tau pak, ucap nara sumber tersebut.

Sementara itu saat di hubungi media Suara Mabes, Kanit reskrim polsek sei kanan Ipda Zulkarnain Batu Bara, tgl 13/11 2022 membenarkan bahwa pelaku Inisial DH 48 sudah di amankan yaitu merupakan anak tiri korban yang bekerja sebagai pegawai nigri sipil PNS, di lingkungan dinas kesehatan pemerintah kabupaten labuhan batu selatan sumatera utara.

Kini DH meringkuk di jeruji besi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman 15 tahun penjara. (M Suyanto)

Related posts