Seorang Pelaku Penganiayaan Berhasil Di Bekuk Polres Toli Toli

MahesaMediaCenter, Tolitoli – Seorang pria MUH RAMADAN Alias RAMA, 29 thn berhasil dibekuk polisi terkait dengan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar jam 19.15 WITA bertempat di Jalan Bandeng, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli

Sesuai dengan Laporan polisi Nomor : LP / B / 375 / XI / 2022 / SPKT / RES TOLITOLI / POLDA SULTENG, Tanggal 12 November 2022. Korban bernama RAHMAT 23 Tahun, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jalan Bandeng, Kel. Sidoarjo, Kec.Baolan, Kab. Tolitoli.

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira jam 19.15 Wita, pelapor yang tinggal di Jalan Bandeng, Kel.Sidoarjo, Kec. Baolan, Kab.Tolitoli, diberitahukan oleh sepupunya bernama Lk.NIZAR, bahwa handphonnya yang digadai oleh Lk.RIJAL diambil oleh Pr.HAMTAM dengan alasan handphone tersebut masih dicicil oleh Lk.RIJAL dari perempuan tersebut.

Mendengar informasi tersebut korban keberatan dan mendatangi Pr.HAMTAM dirumahnya, akan tetapi Pr.HAMTAM tidak berada dirumahnya dan korban bertemu dengan Pr.BAIM yang memberitahukan jika Pr.HAMTAM sedang shalat, sehingga korban berkata kepada Pr.BAIM “AKO DE MUPALISU HAPE UTUNU TU BOLAMU”, setelah mengatakan perkataan tersebut korban pulang.

Beberapa menit kemudian saat pelapor di depan rumah miliknya datang Lk.RAMA dengan membawa sebilah parang dan mengejar korban hingga ke dalam rumah milik korban, kemudian Lk.RAMA mengayunkan tangannya yang memegang parang tersebut ke bagian arah kepala korban dan mengenai korban pada bagian kepala sebelah kanan hingga terluka dan mengeluarkan darah.

Terhadap terlapor saat ini diamankan di ruang titipan sat tahti polres Tolitoli.
Guna dilakukan Penyidikan

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, Sbb :

1. Mendatangi TKP.
2. Menerima Laporan Polisi.
3. Membuat STTLP.
4. Membuat dan melakukan Visum Et Repertum.
5. Membuat administrasi penyelidikan.
6. Mengamankan Terlapor di Polres Tolitoli.
7. Melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi & terlapor.
8. Mengamankan barang- bukti berupa :
– 1 (satu) bilah parang.
– 1 (buah) baju kaos lengan pendek yang terdapat darah.

Related posts