Unjuk Rasa Aksi Damai Warga Tangerang Kota

MahesaMediaCenter, Banten – Warga masyarakat Penggarap Lahan bekas Area Sirkuit Motor Cross Kelurahan Selapajang jaya Kota Tangerang Propinsi Banten Unjuk Rasa.

Setelah berakhirnya Pekan Olahraga Provinsi Banten (Porprov) Ke VI, ratusan warga penggarap lahan area sirkuit motor cross Selapajang Jaya Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa damai Jumat 2Desember 2022. mereka menuntut kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Tangerang mengenai status ganti rugi bidang tanah yang kini digunakan untuk ajang sirkuit motor croos.

Aksi damai penggarap di dikomandoi oleh H. Sawira, salah satu pihak pemilik lahan garapan. Dari pantauan Media Suara Mabes. pengunjuk rasa aksi damai berlangsung lancar, aman dan tertib. Mereka dikawal oleh aparat penegak hukum dari kepolisian TNI dan satpol PP Kota Tangerang.

H. Sawira sebagai pimpinan aksi damai dalam orasinya mengatakan kepada Pemerintah Kota Tangerang yang diwakili oleh Bagian Hukum Wildan, Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi dan Sekcam Kecamatan Neglasari.

Dia mengatakan, ”bahwa lahan garapan yang dimilikinya secara historisnya  adalah berdasarkan dari tanah bengkok desa. Lahan tersebut dulu mereka tempati atas seizin kepala Desa dan Lurah Selapajang Jaya.”

Menurut Wildan yang mewakili Bag. Hukum Kota Tangerang, menyatakan kepada para awak media bahwa asset tanah motor cross Selapajang Jaya adalah lahan milik Pemerintah Kota Tangerang dan sudah tercatat dalam daftar aset milik Pemerintah Kota Tangerang seraya menunjukkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan catatan aset milik Pemerintah kota  berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

Selanjutnya Wildan juga menyampaikan kepada masing-masing pihak warga penggarap bahwa Pemerintah Kota Tangerang siap mengundang perwakilan warga penggarap hari Senin Tanggal 5 Desember 2022 jam 10 Wib di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang.

Ditempat terpisah di kediaman Ketua DPD GNP Tipikor Kota Tangerang Denny Granada  mengatakan bahwa beliau sangat paham dan fasih mengenai sejarah aset tanah yang dipermasalahkan. Beliau mengharap agar pihak Pemerintah Kota Tangerang ketika menemui para pendemo/penggarap harus membawa bukti kepemilikan tanah yang sah dan bukan hanya membawa bukti berupa dokumen Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) atau dokumen lain berupa catatan aset.

Sebaiknya solusi yang baik adalah dengan cara duduk bareng bersama-sama, guna untuk dapat membuktikan dokumen yang menjadi alas hak dasar bukti kepemilikan atas bidang-bidang tanah yang benar.

“Jangan lagi saling ngotot, ajaklah diskusi yang baik, kalau toh akhirnya masyarakat disana mempunyai dokumen bukti kepemilikan bidang tanah yang sah, ya sudah bicarakan saja bentuk penyelesaiannya sesuai dengan hak, jangan mempertahankan egonya, apakah dengan bukti yang hanya tercatat menjadi asset pemerintah Kota Tangerang dapat dibenarkan tanpa disertai dasar bukti kepemilikan alas hak  tanah yang sah,”ujar Denny Granada. (Dedy Haryanto dkk)

Related posts