JakartaBicara, Ketapang – Pada Hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat Di Pinggir Pantai Pagar Mentimun Dalam, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, telah di laksanakan giat Jumat curhat.
Hadir Dalam Giat Tersebut : Kapolsek MHS Ipda Meinardus Yudiansyah,S.H.,M.H. Kasi PMD Kecamatan MHS, Rory Suherman,S.IP. Kepala Dusun I Luar Desa Pagar Mentimun Kec. MHS,Heri Efendi. Kepala Dusun II Dalam Desa Pagar Mentimun Kec. MHS,Syaifudin. Ketua BPD Desa Pagar Mentimun Ruspandi.
Sekdes Pagar Mentimun Kec. MHS,Arsyad. Bendahara Desa Pagar Mentimun Sdr. Fatma dan perangkat serta staf Desa Pagar Mentimun Kec. MHS. Tokoh Masyarakat Desa Pagar Mentimun Sdr. Hamdan.
Tokoh karang taruna desa pagar Mentimun Karnadi. 10. Warga Masyarakat Desa Pagar Mentimun Kurang Lebih 12 ( dua belas ) Orang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek MHS menyampaikan beberapa hal secara garis besar.
Jumat adalah sebuah program Polri untuk dapat lebih mendekatkan diri dengan warga masyarakat serta mengetahui dan menerima serta menyaring informasi dan keluh kesah warga serta apa yang menjadi permasalahan di lingkungan masayarakat.
Perkembangan situasi kedepan kita akan menghadapi bulan suci ramadhan (puasa dan lebaran) dilanjutkan dengan kegiatan Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan di 8 (delapan) Desa dari total 11 (sebelas) Desa yang ada diwilayah kecamatan MHS termasuk juga didesa pagar mentimun yg akan melaksanakan pilkades dan dilanjutkan dengan pemilu serentak sehingga kita harus menciptakan situasi yang kondusif untuk menghadapi momen tersebut, di harapkan kepada masyarakat agar bisa tetap memelihara dan menjaga kamtibmas.
Setiap ada permasalahan silahkan komunikasi apa yang menjadi kendala terkait masalah sekecil apapun yg terjadi di desa pagar mentimun, kapolsek beserta seluruh anggota Polsek MHS siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat desa pagar mentimun.
Jika menemukan setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat diutamakan penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat dan Proses Penegakan hukum adalah upaya hukum yang terakhir yang akan diambil ( ULTIMUM REMEDIUM ) jika terjadi Tindak Pidana di desa pagar mentimun.
Dalam kesempatan tersebut para Tomas, toda, toga aparatur desa menyampaikan permasalahan diantaranya yaitu
Meminta penambahan personel polri di desa pagar mentimun agar masyarakat lebih mendapatkan pelayanan prima dari pihak kepolisian.
Meminta agar pihak kepolisian / kapolsek mendorong pihak perusahaan PT. KBS untuk mempercepat CSR pembukaan acces jalan masyarakat pagar mentimun dalam yg dirasa sudah mulai semak dan perlu adanya land clearing ( pembersihan lahan acces jalan ) menuju pantai pagar mentimun dalam yg tentunya jika dibuka akan bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat pagar mentimun.
Agar pihak polsek mhs dan pemerintah desa serta tokoh masyarakat kembali menertibkan tambang puyak ( zirkon ) di daerah teluk mengkuang ) desa pagar mentimun mengingat sudah pernah ditertibkan berkali-kali oleh petugas kepolisian polsek mhs dan pemerintah desa, namun masih ada warga yg mencoba-coba untuk melakukan penambangan kembali, sehingga meminta pihak kepolisian dan pemerintah desa untuk kembali lakukan himbauan dan penertiban.
Masalah terkait di duga adanya peredaran atau penyalahgunaan Narkoba di lingkungan desa pagar mentimun.
5. Masalah isu penculikan anak yang marak di medsos dan yang beredar di WA masyarakat desa pagar mentimun.
Meminta kepada kapolsek MHS untuk mendorong melalui pemerintah daerah terutama Kepada Dinas Perhubungan Bidang Darat untuk pengadaan LPJU ( Lampu Penerangan Jalan Umum ) mengingat situasi jalan yg sempit, namun mulus dan gelap sehingga sering terjadi kecalakaan lalu lintas yg menyebabkan korban MD ( Meninggal Dunia ), luka-luka berat, maupun luka ringan.
Meminta kepada pihak Polsek MHS untuk memasang banner2 tambahan terkait banner keselamatan berlalu lintas untuk mengurangi fatal accident ( kecelakaan lalu lintas ).
Terkait Kegiatan Sosialisasi / Konsultasi Publik Dalam Rangka Studi Amdal Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu ( Pasir Kuarsa ) di Ruang Aula Kecamatan Matan Hilir Selatan Jalan Tanjung Pura Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Oleh 5 ( Lima ) Perusahaan diantaranya PT. ALAM KHATULISTIWA MINERAL Oleh Sdr. M. Faisal Rifai, PT. TERRA MINERAL INDONESIA Oleh Sdr. Wahyu Saputra, PT. MULTI MINERAL INDONESIA Oleh Sdr. Admuharyani, PT. PRAYANA BUMI KUARSA Oleh Sdr. Yoga Febrio dan PT. TRISULA ALAMBHANA PERSADA Oleh Sdr. Taufik yang menurut keterangan masyarat beberapa koordinat/Lokasi Tata Ruang/IUP yang berproses berada didalam IUP atau Ijin Perusahaan Tambang PT. KBS dan hal tersebut menimbulkan keresahan didalam msyarakat desa pagar mentimun dimana masyarakat telah membebaskan lahan kepada PT. KBS dan bagaimana kelanjutannya jika ke 5 ( lima ) perusahan yang bergerak di bidang kuarsa tersebut benar-benar terbit IUP Tambangnya dan Operasional apakah nanti masyarakat akan mendapatkan penggantian rugi/lahan kembali oleh ke 5 ( lima ) perusahaan tersebut.
Terhadap permasalahan tersebut dijelaskan oleh Kapolsek MHS secara runtut dan sesuai anturan main yang ada sehingga masyarakat yang hadir dapat mengerti dan paham terhadap masalah tersebut.