MahesaMediaCenter, Padang Pariaman – seorang ayah di Kabupaten Padang Pariaman terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres setempat.
AA merupakan mantan calon Anggota DPRD Padang Pariaman, itu ditangkap personel gagak hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, karena diduga telah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku berinisial AA diamankan di sebuah gubuk di pemungkiman ladang karet di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman oleh tim opsnal gagak hitam setelah melakukan pengejaran sejak laporan masuk, Selasa (16/7/2024) siang.
“Baru saja sudah kita amankan satu tersangka alias bapak dari korban atau suami dari pelapor. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Pariaman,” ucapnya.
Laporan kasus ini dibuat istri pelaku atau ibu korban, Sabtu (13/7/2024) kemarin. “Sebelumnya tersangka berusaha menghilangkan semua alat bukti, termasuk handphone dan berpindah lokasi,” jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan, korban merupakan anak di bawah umur dan perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak 2020 lalu.
“Korbannya anak di bawah umur. Kejadian ini berawal dari 2020 dan korban hamil pada 2023. Korban Saat ini sudah melahirkan,” ucapnya.
Terkait motif tersangka melakukan perbuatan keji tersebut kepada anaknya, Kapolres belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Nanti informasi selengkapnya akan kami sampaikan, pungkasnya.
( Delco.F,S.IP, Jurnalis Sumbar )