MahesaMediaCenter, Surabaya – Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) inisial MH asal Sidotopo Wetan Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir diringkus Polrestabes Surabaya.
Pria kelahiran 40 tahun silam itu diringkus pada Selasa 23 Juli 2024) lalu dengan barang bukti (BB) 1 buah dompet berisi 16 kantong plastik berisi sabu seberat 3,325 gram,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah kepada awak media Kamis (01/08/2024).
Tersangka MH Saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Miftah mengatakan, selain sabu, pihaknya juga menyita 3 buah sekrop dan 3 bendel plastik klip, 2 buah timbangan elektrik serta 1 buah ponsel merk Vivo.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang isial M als J als K (DPO), keduanya bertemu pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” jelas Kompol Miftah.
Sementara dari hasil pengembangan, Kompol Suriah menyebutkan, sabu tersebut dibeli dari M seharga Rp 1,3 juta per gram. Mereka membeli sebanyak dua gram seharga Rp 2,6 juta dan setengah gramnya telah dibayarkan melalui transfer melalui rekening atas nama S.
“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga berfariasi mulai dari Rp 100 ribu – Rp 300 ribu per poket sisanya telah disita oleh petugas kepolisian saat dilakukan penangkapan,” tambah Suriah
Suriah mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan bisnis sabu sejak Maret 2024 dan bekerja sama dengan M sebanyak tujuh kali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku teramcam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Suriah. (DWS)