Wisata Air Panas Nagrak Masih Beroperasi, Ada Apa Dengan Dinas-Dinas Terkait Tidak Ada Ijin Masih Dibiarkan??

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Bandung Barat Jabar – Wisata Cipanas Nagrak Sampai saat ini masih belum ada tindakan tegas dari dinas-dinas terkait ujar kuasa hukum Nani Idayanti, mau sampai kapan permasalahan ini di bereskan kepada dinas-dinas terkait sudah tahu belum tidak ada ijin kenapa masih berjalan aktifitas, ada apa ini dengan dinas-dinas terkait ujar Heru Rahmad sebagai kuasa tanah yang di serobot di pake akses jalan masuk wisata Nagrak.

Tanah atas nama Heru Rahmad dan tanah atas nama Nani Idayanti, yang telah di pake akses masuk wisata Cipanas Nagrak saat ini lagi komplik, menurut keterangan kuasa hukum Nani Idayanti pak Kiswanto.S.H yang sudah di Surati somasi harusnya koperatip kepada kuasa hukum Nani Idayanti, karena Nani Idayanti merasa di rugikan tanah nya yang di pake sekian tahun tidak ada komfirmasi baik ijin yang punya lahan tanah ungkap nya.

Sampe dari dinas terkait komisi III dan prangkat desa camat setempat turun kelokasi diduga ijin pun belum memiliki ijin lengkap sudah beberapa tahun wisata Cipanas Nagrak belum di tertibkan terkait ijin kenapa dinas terkait tida respek, seharusnya kalau belum mempunyai ijin lengkap kegiatan di hentikan dulu tutur prangkat desa Cihideng saat di minta keterangan awak media di kantor desa Cihideng.

Untuk akses masuk pun wisata Cipanas Nagrak memake fasilitas tanah aset desa ujar perangkat desa Cihideng, menyewa pertahun dengan nominal 20 JT pertahun ujar kades Cihideng 3-5-2025 ungkap nya.

Wisata air panas Nagrak yang sudah berjalan beberapa Tahun di duga Sampai saat ini belum mempunyai ijin, di dalam wisata Cipanas tersebut menurut keterangan warga setempat ada beberapa pasilitas, hotel inap dan ada pasilitas air yang di gunakan juga harus nya di tempuh ijin nya sampe saat ini blm di tempuh ijin nya ungkap nya.

Tanah yang di pake akses jalan masuk, baik pasilitas wisata Nagrak tanpa ada ijin pemilik lahan tanah atas nama( Heru Rahmad) sehingga lahan tanah masuk di pager,dan sudah menguasakan ke pada (parahiangan LAW firm) Drs nurfalah, .s,h, dari parahiangan LAW firm, sebagay kuwasa hukum Heru Rahmad,sudah melayang kan somasi tiga kali somasi Sampai saat ini belum di tanggapi oleh pemilik wisata air panas Nagra ,yang ber Tempatan di kecamatan Lembang kampung Nagrak kulon RT 03 RW.16 desa suka jaya, Minggu 5 April 2025.

Ada dua lahan tanah yang di pake pasilitasi masuk wisata Nagrak, oleh pihak wisata air panas Nagrak tanpa ijin pemilik,yang punya lahan sehingga memager dan mematok dengan kuasa hukum nya ibu Nani yang punya lahan tanah saat ini di tangani kuasa hukum masing-masing yang punya lahan tanah tersebut sudah menguasakan kepada (parahiangan LAW firm),lahan tanah atas nama nani idayani yang di pake lintas masuk wisata Nagrak,sama atas nama Heru Rahmad lahan yang sudah di pake oleh wisata air panas Nagrak,sudah bertahun tahun di pake pasilitasi masuk wisata.

Wisata air panas Nagrak itu sudah menjadi wisata terbesar,yang bertempatan di desa Sukajaya Nagrak kulon RT 03- RW 16, pengunjung dari manapun berdatangan bahkan ber nginap di wisata tersebut menurut warga apakah ijin nya sudah di lengkapi atow di tempuh ungkap nya.

Ujar kuwasa hukum(Drs nurfalah.s.h.) sudah tiga kali berturut2 surat somasi tida di tanggapi,kita akan tindak lanjuti terus dengan huhum2 yng berlaku ungkap nya kuwasa hukum (parahiangan LAW firm).

Pager yang sudah di pasang dari pihak yang punya lahan kedua yang punya lahan sudah memager dan mematok agar tida bisa jalan lintas masuk ke area wisata air panas Nagrak di kernakan akses masuk pake lahan pribadi yang punya masrakat setempat,sangat di sayang kan klow memang itu wisata besar apa lagi sudah banyak pengunjung kenapa tida punya masuk akses masuk wisata,seharus nya sebelum membangun wisata akses jalan masuk di utamakan jadi tida merugikan orang lahan nya yang di pake masuk wisata ujar yng punya lahan tanah.

(Firman)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *