MediaSuaraMabes, Bandung Barat Jabar – Sudah bertahun-tahun wisata Cipanas Nagrak masih belum di tertibkan dengan dinas-dinas terkait, masyarakat yang punya tanah di pakai masuk akses wisata Cipanas Nagrak Sampai saat ini masih berupaya langkah hukum, menguasakan kepada Kiswanto. S.H sebagai kuasa hukum Nani Idayanti yang punya tanah di pakai akses masuk.
Ada beberapa tanah yang di pakai masuk wisata Cipanas Nagrak, apakah itu biasa masuk setplen perijinan, awak media menanyakan kepada dinas pariwisata dan komisi III komisi I setelah di komfirmasi wisata Cipanas Nagrak tersebut belum mengantongi izin, kenapa dinas-dinas terkait tidak ambil tindakan tegas dalam mengawasi daerah yang sudah di pakai wisata.
PP no 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. permenparektap no.4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Tanah atas nama Heru Rahmad dan tanah atas nama Nani Idayanti, yang telah di pakai akses masuk wisata Cipanas Nagrak saat ini lagi komplik, menurut keterangan kuasa hukum Nani Idayanti pak Kiswanto. S.H yang sudah di Surati somasi harusnya koperatif kepada kuasa hukum Nani Idayanti, karena Nani Idayanti merasa di rugikan tanahnya yang di pakai sekian tahun tidak ada komfirmasi baik ijin yang punya lahan tanah ungkapnya.
Sampai dari dinas terkait komisi III dan perangkat desa camat setempat turun kelokasi diduga ijin pun belum memiliki ijin lengkap, sudah beberapa tahun wisata Cipanas Nagrak belum di tertibkan terkait ijin kenapa dinas terkait tidak respek, seharusnya kalau belum mempunyai ijin lengkap kegiatan di hentikan dulu tutur perangkat desa Cihideng saat di mintai keterangan awak media di kantor desa Cihideng.
Untuk akses masuk pun wisata Cipanas Nagrak memakai fasilitas masuk tanah aset desa ujar perangkat desa Cihideng, menyewa pertahun dengan nominal 20 JT pertahun ujar kades Cihideng ungkap nya.
Wisata air panas Nagrak yang sudah berjalan beberapa Tahun diduga Sampai saat ini belum mempunyai ijin, di dalam wisata Cipanas tersebut menurut keterangan warga setempat ada beberapa fasilitas, hotel inap dan ada fasilitas air yang di gunakan juga harus nya di tempuh ijin nya sampe saat ini belum di tempuh ijin nya ungkap nya.
Tanah yang di pakai akses jalan masuk, baik fasilitas wisata Nagrak tanpa ada ijin pemilik lahan tanah atas nama (Heru Rahmad) sehingga lahan tanah masuk di pager, dan sudah menguasakan kepada (parahiangan LAW firm) Drs Nurfalah, SH, sebagai kuasa hukum Heru Rahmad, sudah melayangkan somasi tiga kali somasi Sampai saat ini belum di tanggapi oleh pemilik wisata air panas Nagrak, yang ber Tempatan di kecamatan Lembang kampung Nagrak kulon RT 03 RW.16 desa Sukajaya.
Ada dua lahan tanah yang di pakai fasilitasi masuk wisata Nagrak, oleh pihak wisata air panas Nagrak tanpa ijin pemilik, yang punya lahan sehingga memagar dan mematok dengan kuasa hukumnya ibu Nani yang punya lahan tanah, saat ini di tangani kuasa hukum masing-masing yang punya lahan tanah tersebut sudah menguasakan kepada (parahiangan LAW firm), lahan tanah atas nama Nani Idayani yang di pakai lintas masuk wisata Nagrak, sama atas nama Heru Rahmad lahan yang sudah di pakai oleh wisata air panas Nagrak, sudah bertahun tahun di pakai fasilitasi masuk wisata.
Wisata air panas Nagrak itu sudah menjadi wisata terbesar, yang bertempatan di desa Sukajaya Nagrak kulon RT 03- RW 16, pengunjung dari manapun berdatangan bahkan menginap di wisata tersebut menurut warga apakah ijin nya sudah di lengkapi atau di tempuh ungkap nya.
Ujar kuasa hukum (Drs Nurfalah, SH) sudah tiga kali berturut-turut surat somasi tidak di tanggapi, kita akan tindak lanjuti terus dengan huhum yang berlaku ungkap kuasa hukum (parahiangan LAW firm).
Pagar yang sudah di pasang dari pihak yang punya lahan kedua yang punya lahan sudah memagar dan mematok agar tidak bisa jalan lintas masuk ke area wisata air panas Nagrak di kearenakan akses masuk pakai lahan pribadi yang punya masyarakat setempat, sangat di sayangkan kalau memang itu wisata besar apa lagi sudah banyak pengunjung kenapa tidak punya masuk akses wisata, seharusnya sebelum membangun wisata akses jalan masuk di utamakan jadi tidak merugikan orang lain yang di pakai akses masuk wisata ujar yang punya lahan tanah.