Diduga Gusur Paksa Warga Kucarkacir Kehilangan Tempat Tinggal, Akibat PT TPM Bertindak di Luar SOP

MediaSuaraMabes, Batam – Permasalahan warga tembesi tower masih berlanjut, warga 115 kepala keluarga masyarakat tembesi yang masih bertahan dimana rumah mereka diduga telah di gusur paksa oleh pihak PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) sampai hari ini belum ada kejelasan mendapatkan ganti rugi dimana rumah masyarakat yang sudah rata sama tanah di hancurkan lebir pada, Rabu (8/1/2025).

Demi keadilan masyarakat tembesi tower berharap adanya kehadiran intansi negara dalam memberikan keadilan terhadap nasib masyarakat dan nasib anak – anak yang menjadi terganggu mental dan trauma, total korban penggusuran akibat dari penggusuran sekitar 400 jiwa kehilangan tempat tinggal.

Demi keadilan masyarakat tembesi tower melakukan aksi damai di lokasi lahan mereka yang di gusur dimana ibu, remaja, bahkan anak – anak ikut bersama dalam kegiatan yang mengawal tim dari PTUN pada, Jumat (8/5/2025).

Tim media mendapat informasi dari masyarakat langsung pada saat liputan di lokasi salah seorang warga yang bernama pak (Erik) menuturkan kekesalannya terhadap tindakan yang tidak profesional kepada warga di tembesi tower,

“Kami masyarakat tadi mengawal kedatangan hakim dari pengadilan tata usaha kota Batam, karena gugatan masyarakat masih di proses, masarakat tembesi tower berharap keputusan hakim adil menjalankan kewenangannya himbau (pak Erik).

Karena kita lihat penggusuran tembesi tower seperti di paksakan dan belum ada keputusan sidang tapi pihak perusahaan sudah melakukan tindakan seakan melampaui keputusan hakim, rumah masyarakat sudah di ratakan dan tak ada ganti rugi sepeserpun, bahkan banyak barang barang warga yang hilang karena belum sempat di ambil oleh pemilik, dan tidak di izinkan masuk kelokasi lagi.

“Gimana nasib kami ini sudah jalan 5 bulan kami sudah seperti di jajah dari tempat kami sendiri, kami berharap pemerintah setempat angkat bicara biar kami ada penjelasan yang pasti,” ucap ibu Dui dengan penuh harapan dan mata berkaca – kaca.

“Hasil sidang terbuka hari ini kami merasa kecewa dimana kami sebagai warga tidak di izinkan masuk oleh pihak perusahaan padahal ini sidang terbuka dan publik harus tahu, nyatanya tidak sesuai yang kami harapkan,”ujarnya

Rombongan majelis hakim tata usaha batam saat sampai di lokasi menyampaikan di kerumunan warga.
Kembalikan hak-hak kami, dan kembalikan mesjid dan fasum serta rumah tempat kami tingal,

“Kedatangan kami memastikan apakah tentang batas tanah dan( PL) peruntukan lahan nya sesuai dengan yang di gugat kalau masalah ganti rugi bukan ada kewenangan kami karena terkait lahan kami harap masyarakat bersabar dan kami akan masuk ke lokasi bersama – sama dengan pihak pengugat, dan tergugat, masyarakat yang di wakili kuasa hukum pihak perusahaan dan kami Dari pengadilan,” himbaunya.

“Kami melakukan penijauan batas dan keabsahan dokumen dan nanti akan mengambil photo dokumetasi nya mohon masyarakat semua bersabar,” tambahnya.

Related posts