Sidak Peternakan Babi Terkait Dugaan Pencemaran Limbah di Kelurahan Pangmilang DPRD Kota Singkawang Turun Tanggan

MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan peternakan babi PT Sukses Abadi Jaya Sentosa di GG Satime, Wilayah RT 03/RW 01, Kel. Pangmilang, Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak. Senin, (12/5/2025).

“Setelah video dan keluhan warga viral di berbagai media sosial dan pemberitaan lokal, DPRD Kota Singkawang bersama Muspika setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang disebut terdampak.

Warga dari tiga RT di wilayah tersebut melaporkan mengalami iritasi kulit, kesulitan air bersih, serta bau menyengat yang diduga berasal dari limbah peternakan. Mereka juga menyebut perusahaan belum mengantongi izin pengelolaan limbah secara resmi, dan hanya meminta tanda tangan dari satu RT untuk keperluan izin lingkungan.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Harry Sarasati Widha Sugeng, S.E, yang didampingi oleh unsur Muspika seperti Camat Singkawang Selatan, Lurah Pangmilang beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota Polsek, serta perwakilan RT dan warga terdampak.

“Kami berharap sidak ini bukan sekadar simbolis, tetapi membuka jalan untuk solusi konkret demi keselamatan warga yang terdampak,” ujar Eko, salah satu perwakilan warga kepada awak media.

Dalam sidak tersebut, perwakilan DPRD mengajak beberapa warga untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Singkawang guna membahas solusi atas dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas peternakan tersebut.

Babinsa Pangmilang, Rahmat S.N, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat DPRD. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi demi mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

“Tanggapan cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. Kami ingin memastikan kondisi tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pernyataan Eko, Wali Kota Singkawang dikabarkan akan meninjau langsung lokasi dalam waktu dekat setelah menerima laporan dari warga dan DPRD.

Pentingnya Pemahaman Hukum : UU Pers dan Etika Jurnalistik
Dalam perkembangan kasus ini, awak media yang meliput juga menekankan pentingnya memahami peran dan fungsi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU Pers menjamin kebebasan pers untuk memberitakan peristiwa secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Meski begitu, media tetap memiliki kewajiban etik untuk menjaga akurasi, tidak menyebarkan hoaks, dan tidak memicu isu SARA yang dapat memperkeruh situasi sosial.

Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, media berkewajiban memberikan :

Hak Jawab : Kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Hak Koreksi : Perbaikan terhadap informasi yang tidak akurat.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebut bahwa media yang menolak koreksi dapat dikenakan sanksi pidana.

Lebih lanjut, UU Pers juga melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, tetapi tetap memberi ruang untuk penindakan jika terjadi pelanggaran etik dan hukum.

Redaksi menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan. Pemberitaan ini ditujukan untuk kepentingan publik dan perlindungan masyarakat terdampak, serta sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Sumber : Eko
Laporan : Irma Tim Ivestigasi Gabungan awak Media
Catatan Redaksi | Demi Kemanusiaan, Demi Keadilan.

(Hepni Jk/Red)

Related posts