MediaSuaraMabes, Kab Indragiri Hilir Tempuling – Pengelolaan Dana Desa di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kembali disorot publik. Dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp62 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga dibawa kabur oleh oknum Kepala Unit Bagian Dagang berinisial SR.
Kasus ini telah berlangsung lebih dari satu setengah tahun tanpa kejelasan, dan menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan kolusi dengan pihak desa. Masyarakat menilai pengelolaan BUMDes tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dana BUMDes yang hilang belum juga dikembalikan hingga saat ini. “Kami minta Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Kepala Desa Mumpa, karena Kades bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Ketua DPW Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Riau, Hendriansyah, juga menyoroti kasus ini. Ia menyebut dugaan penggelapan dana tersebut sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Dana Desa berasal dari APBN, jadi ini jelas kerugian keuangan negara. Kami akan mendorong agar Polda Riau dan Kejati Riau segera turun tangan. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran dan kasus ini tenggelam di tingkat kabupaten,” tegasnya, Minggu (11/05/2025) di Pekanbaru.
Ia juga menambahkan bahwa DPW LP2KP Riau tengah menyiapkan laporan resmi ke APH di tingkat provinsi dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Menanggapi kasus ini, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Mumpa, Bayang HD, melalui pesan WhatsApp. Kades Mumpa hanya menjawab singkat, “Sudah ditindaklanjuti oleh pihak PMD, Pak.” Namun, setelah itu, kontak wartawan justru diblokir.
Sejumlah pihak menduga adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes. Aturan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan serta menjamin kinerja dan transparansi pengelolaan dana desa.
Masyarakat berharap agar pengusutan kasus ini tidak berhenti di permukaan. Ketegasan dari penegak hukum akan menjadi preseden penting agar kejadian serupa tidak terulang di desa-desa lain di Riau.
Dum 0794