MediaSuaraMabes, Bengkayang – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalbar 1 oleh PT GCL Indo Tenaga sejak tahun 2017 hingga kini masih menyisakan persoalan, khususnya terkait pembebasan lahan milik warga. Salah satu warga, Kristiani Tervi (57), mengaku belum menerima pembayaran tuntas atas tanah miliknya seluas sekitar 8.000 meter persegi.
Atas dasar itu, Kristiani melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT GCL Indo Tenaga ke Polres Bengkayang. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL.Pengaduan 34/V/2025/SPKT Polres Bengkayang, yang diajukan pada Senin (19/5/2025), didampingi oleh sang suami.
“Kristiani menjelaskan, pada tahun 2017, seorang bernama Hari Muhardani Nasution bersama tim dari PT GCL Indo Tenaga pernah mengajukan penawaran untuk membeli tanah miliknya. Namun, penawaran tersebut tidak disepakati karena harga yang diajukan dianggap terlalu rendah. “Waktu itu kami belum sepakat karena harga terlalu rendah, jadi tanah tidak kami jual,” ujarnya.
Namun pada tahun 2018, Kristiani terkejut saat menerima surat dari pengadilan bahwa dirinya digugat oleh PT GCL Indo Tenaga. Proses persidangan pun berlangsung, dan meskipun awalnya ia menolak menjual, pengadilan memutuskan agar ia melepaskan tanah beserta tiga bangunan di atasnya. “Saya akhirnya menyetujui menjual tanah dan bangunan sesuai putusan. Tapi ada bagian tanah yang tidak termasuk dalam bangunan, dan saya merasa tidak pernah menjual bagian itu,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya tidak diizinkan mengakses maupun mengelola lahan yang menurutnya masih merupakan milik pribadi.
Sebelah kiri Kristiani Tervi (57 TH) dan Suami saat pengaduan ke polres bengkayang. “Hadirnya kami di Polres Bengkayang untuk membuat pengaduan artinya kami mencari keadilan. Sudah lebih dari tujuh tahun kami tidak bisa menggarap lahan kami,” ungkap Kristiani.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menjadi penengah dan menegakkan hukum agar keadilan dapat terwujud bagi masyarakat.
(Hepni Jk/Red)