MediaSuaraMabes, Bekasi – Sebuah dugaan pelanggaran prosedur pengisian bahan bakar terjadi di SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Taruma Jaya, Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. SPBU tersebut diduga membiarkan pengisian bahan bakar jenis Pertalite melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya praktik pengisian bensin menggunakan wadah tidak sesuai standar, seperti jeriken dalam jumlah besar. Seorang pelaku berinisial Cek mengakui bahwa dirinya pernah mengisi hingga empat jeriken berukuran 10 liter dalam satu kali pengisian.
“Saya tidak isi lagi, takut saya,” ujar Cek saat dimintai keterangan.
Hal ini turut diperkuat oleh pernyataan seorang warga bernama Zulkarnaen, yang juga memiliki keterkaitan dengan operasional SPBU setempat. Ia menyatakan bahwa pengisian dalam jumlah besar memang pernah terjadi.
“Saya tidak melarang pembeli. Pernah ada yang tertangkap,” ujarnya singkat.
Merespons kejadian tersebut, Kapolsek Tarumajaya, AKP Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan. Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” tegas AKP Ahmad.
Dugaan penimbunan bahan bakar ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada serta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan bakar ini.
(Amirulloh)