MediaSuaraMabes, Batam – Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, diminta segera melakukan sidak ke lokasi untuk mencegah perluasan aktivitas dan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Proyek cut and fill di bukit sekitar Kavling Bintang Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, diduga ilegal dan beroperasi tanpa izin. Pekerjaan terus berlanjut tanpa rasa takut terhadap penegak hukum. Lokasi tersebut dinilai rawan longsor.
Tim media yang melakukan penyelidikan dan bertemu dengan salah satu pekerja diarahkan kepada pemilik proyek inisial (AMR.) Namun pekerja dan ceker menolak untuk memberikan konfirmasi.
Daerah tersebut dinyatakan rawan, dan proyek ilegal tersebut harus dihentikan. (Senin, 28 Juli 2025)
Tim media gabungan akan melaporkan aktivitas ini ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) agar dihentikan. Aktivitas pemotongan bukit merusak lingkungan. Laporan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum dan gangguan terhadap aparat penegak hukum (APH) setempat.
Aktivitas cut and fill pemotongan bukit di atas Teluk Lengung harus dihentikan.
Saat tim media mengambil foto dan video, operator (excavator) bertindak agresif, memaki, dan mengucapkan kata-kata kasar.
BP Batam harus bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan aktivitas cut and fill ilegal ini.
Banyak truk enam roda keluar masuk mengangkut tanah dan batu hasil aktivitas cut and fill ilegal tersebut. Aktivitas ini merusak jalan, menimbulkan debu, dan mengganggu warga sekitar. Hal ini perlu mendapat perhatian serius untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Material hasil penggalian dijual ke tempat penimbunan.
Sebelumnya, aktivitas cut and fill di sekitar Kavling Teluk Lengung telah menjadi sorotan publik karena kekhawatiran akan potensi longsor dan kerusakan ekosistem.
Aktivitas cut and fill ilegal dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158: Mengatur tentang penambangan tanpa izin.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 69: Mengatur tentang perusakan hutan.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98: Mengatur tentang pencemaran lingkungan.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
– Penambangan ilegal: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
– Perusakan hutan: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
– Pencemaran lingkungan: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Tim media akan melakukan konfirmasi ke Krimsus Polda Kepri sebelum berita ditayangkan.
(Herman)