MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Delta Pawan melalui penangkapan terhadap satu pelaku di Desa Kali Nilam, Senin (01/09/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, W. S.A.P., menyampaikan dalam rilis resminya bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“ Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik pelaku berinisial RF (21). Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dan barang bukti berada didalam rumah tersebut ” Ujar Aris
Lebih jauh dijelaskannya, setelah memastikan keberadaan pelaku didalam rumah, pada senin malam (01/09/2025) sekira Pukul 21.00 wib, petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan dan penggeledahan terhadap lokasi didalam rumah serta kepada pelaku.
“ Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku RF serta sejumlah barang bukti berupa 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 17,81 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu bong, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor merk Vario serta Uang tunai 3.570.000 rupiah ” Tambah Aris.
Dalam pengakuannya, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah kepunyaanya dan akan diedarkan kembali. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(A’ang Sanjaya/Red)