Pernyataan Apresiasi dan Harapan dari Frits Saikat, Aktivis Sosial Kemanusiaan Kota Bekasi

MediaSuaraMabes, Kota Bekasi – Frits Saikat, aktivis sosial kemanusiaan dari Kota Bekasi, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Inspektorat Kota Bekasi dengan mengirimkan Tim Pemeriksa pada tanggal 17 September 2024 untuk melakukan pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan Dana BOS di SDN 10 Jatiasih. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Sekolah dan beberapa guru SDN 10 Jatiasih dipanggil untuk memberikan keterangan pada pukul 11.00 WIB.

Dugaan yang mencuat adalah selama bertahun-tahun siswa hanya mendapatkan buku paket bekas pakai, bukan buku baru sebagaimana mestinya. Selain itu, jumlah buku paket yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) di tiap kelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat dari para orang tua siswa mengenai pengadaan buku paket tersebut.

Perlu diketahui, pengadaan buku paket di tingkat sekolah dasar diatur oleh Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 dan Kepmendikbudristek No. 79/M/2023. Aturan ini mengharuskan satuan pendidikan menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk pemesanan buku Kurikulum Merdeka secara daring. Sekolah wajib membuat dokumen perencanaan yang mencakup jumlah, spesifikasi, jadwal serah terima, alokasi anggaran, dan persyaratan penyedia buku. Pemesanan harus dilakukan dari penyedia dan toko yang telah ditetapkan, memastikan buku yang dibeli lolos kurasi dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, sekolah harus memenuhi rasio satu buku teks utama untuk setiap siswa.

Frits Saikat berharap Inspektorat dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan objektif, mengingat kuatnya bukti dan keterangan yang sudah diberikan oleh para saksi, terutama dari orang tua siswa SDN 10 Jatiasih. Pembenahan ini sangat penting untuk menunjukkan keseriusan Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam menegakkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dinas Pendidikan sebagai institusi pemerintah daerah bertugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program pendidikan sesuai kebijakan daerah. Tugas ini mencakup pengembangan PAUD, pendidikan non-formal, pembinaan pendidikan dasar dan menengah, pengelolaan guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

Kami harus berani melakukan pembenahan jika dugaan penyelewengan dana BOS di SDN 10 Jatiasih terbukti benar. Kami, segenap elemen masyarakat — mulai dari pemerintah, DPRD, mahasiswa, media, orang tua/wali murid, LSM, ormas, OKP, hingga para aktivis di Kota Bekasi — akan terus mengawal kasus ini demi terciptanya Generasi Emas Anak Bangsa.

Penegasan dari Frits Saikat.

Related posts