Empat Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Kejari Palembang

MediaSuaraMabes, Palembang – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kasus yang berawal dari kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp137,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Empat orang tersangka yang diserahkan hari ini yaitu:

AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan,

H, mantan Walikota Palembang,

EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama,

RY, Kepala Cabang PT. MB.

Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT, Direktur PT. MB, masih buron. AT telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.

Keempat tersangka yang hadir dalam tahap II ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I A Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Pihak JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus Pasar Cinde sendiri sempat menuai sorotan publik karena menyangkut aset bersejarah di jantung Kota Palembang yang dialihfungsikan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

(Barudin)

Related posts