Kuasa Hukum Masyarakat dari tiga Desa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Jakarta – Kuasa Hukum Masyarakat dari tiga Desa, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburahman, S.H., M.H.

Dalam forum resmi itu, Yudi menyampaikan sedikitnya ada empat persoalan agraria yang hingga kini masih membelenggu masyarakat Desa Teluk Bayur (Kecamatan Sungai Laur), Desa Suka Karya, dan Desa Pelanjau Jaya (Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat).

“Persoalan agraria ini sudah berlangsung puluhan tahun, masyarakat tiga desa terus berada dalam ketertindasan. Kami berharap Komisi III DPR RI bisa menjadi pintu masuk untuk menghadirkan keadilan,” tegas Yudi Rijali Muslim dalam keterangannya.

Empat Persoalan Agraria

Yudi merinci empat bentuk persoalan yang dialami masyarakat, yaitu:

1. Tidak adanya ganti rugi dalam proses pembebasan lahan hingga terbitnya HGU.

2. Penguasaan lahan masyarakat di luar HGU yang dikuasai oleh perusahaan secara melawan hukum.

3. Kewajiban kebun plasma 20% tidak dipenuhi, padahal hal tersebut merupakan amanat undang-undang.

4. Manipulasi dalam pembentukan koperasi, di mana perusahaan diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai pengurus koperasi untuk mengendalikan pengelolaan lahan.

Perusahaan seharusnya tunduk pada hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat kehilangan tanahnya, tidak mendapatkan plasma, dan bahkan koperasi pun dikendalikan oleh kepentingan perusahaan,” tambah Yudi.

Perusahaan yang Diadukan

Dalam RDP tersebut, Yudi menyebut secara tegas sejumlah perusahaan yang dilaporkan ke Komisi III DPR RI. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

PT Budidaya Agro Lestari (PT BAL) dan PT Santika Nata Palma bagian dari Minamas Goup, Perusahaan Asal Malaysia

PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) – beroperasi di wilayah Desa Teluk Bayur

Ke tiga perusahaan ini diduga kuat melakukan pelanggaran hukum agraria serta mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Menurut Yudi, perusahaan-perusahaan itu telah beroperasi di wilayah Marau dan Sungai Laur selama puluhan tahun, namun menyisakan masalah berkepanjangan bagi masyarakat lokal.

“Kami tidak anti investasi, tapi investasi jangan sampai menindas. Jika perusahaan menanam sawit di atas tanah masyarakat tanpa ganti rugi, tanpa plasma, itu sama saja merampas hak hidup orang banyak,” ujarnya menegaskan.

Harapan kepada DPR

Melalui RDP ini, Yudi berharap Komisi III DPR RI dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dengan serius, baik melalui jalur pengawasan maupun rekomendasi hukum.

“Kami titipkan persoalan ini kepada DPR RI. Harapan masyarakat hanya satu, negara hadir, hukum ditegakkan, dan keadilan dipulihkan,” pungkas Yudi.

Rapat dengar pendapat ini mendapat perhatian dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat, khususnya menyangkut dugaan pelanggaran hukum agraria dan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap warga sekitar.

(Zaenal Abidin)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *