MediaSuaraMabes, Jakarta – Pergerakan Mahasiswa dan Aktivis Indonesia (PERMAI) menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Dugaan ini disampaikan melalui hasil investigasi lapangan dan analisis dokumen resmi yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator Aksi Romario menjelaskan bahwa kantor pusat PT. WKM yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sudah tidak lagi beroperasi. Hal ini membuat pihaknya kesulitan menyampaikan aspirasi langsung kepada perusahaan terkait.
Selain itu, dua karyawan PT. WKM saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pemasangan patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Position.
“Kami mendesak agar proses hukum ini menjadi pintu masuk untuk mengusut seluruh aktivitas PT. WKM, termasuk keabsahan izin dan kewajiban reklamasi tambangnya,” ujar Romario, Koordinator PERMAI, dalam keterangannya di Jakarta.
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Pidana
Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, PT. WKM telah memperoleh surat penetapan jaminan reklamasi Nomor 340/5c/2016 senilai Rp13,454 miliar untuk periode produksi tahun 2018–2022.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan hanya menyetorkan Rp124 juta pada tahun 2018, dan hingga kini belum melunasi kewajiban dana reklamasi tersebut.
PERMAI menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Pasal 99 dan 100 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020, yang mewajibkan perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sebelum kegiatan produksi.
2. Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
3. Pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana penadahan hasil kejahatan, yang diduga berkaitan dengan penjualan hasil tambang tanpa izin resmi.
Tuntutan Aksi PERMAI
Dalam pernyataannya, PERMAI mengajukan enam tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, yaitu:
1. KPK segera menyelidiki legalitas izin dan keuangan PT. WKM, serta menindak tegas pejabat atau aparat yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
2. Membekukan seluruh aktivitas operasional PT. WKM hingga status hukum dan perizinannya dinyatakan sah.
3. Meminta penegak hukum menelusuri kerugian lingkungan dan keuangan negara akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. WKM.
4. Mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri segera menindaklanjuti penyelidikan atas legalitas perizinan PT. WKM di Halmahera Timur, Maluku Utara.
5. Menuntut pengusutan atas dugaan ketidakpatuhan PT. WKM terhadap kewajiban dana reklamasi sebesar Rp13,45 miliar yang belum dipenuhi sejak tahun 2018.
6. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah dalam kasus pemasangan patok di area IUP yang masih dalam sengketa.
Pernyataan Akhir
“Kami, mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam PERMAI, akan terus mengawal proses hukum ini. Negara tidak boleh dirugikan oleh perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan. Kami menuntut transparansi dan keadilan,” tegas Romario.
PERMAI menyatakan akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Kontak Media:
Koordinator Aksi: Romario
Pergerakan Mahasiswa dan Aktivis Indonesia (PERMAI)
Alamat: Jl. Raden Saleh II, Cikini – Jakarta Pusat