Abaikan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan, Oknum Pegawai Pelni Dilaporkan Kembali Ke Kepolisian

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Surabaya – Kejadian ini dialami oleh M Sholeh Efendy yang akrab dipanggil Sholeh seorang pengusaha pengepul barang bekas ditahun 2015 silam. Dimana saat itu Sholeh sangat membutuhkan tempat untuk menumpuk barang bekas miliknya di lokasi tanah kosong di jalan Kalilom Surabaya milik Sudarmanto yang merupakan pegawai PELNI Surabaya.

Dalam perjanjian sewa menyewa lahan kosong tersebut antara Sudarmanto sebagai pemilik lahan dengan Sholeh sebagai penyewa disepakati dengan harga Rp 5 juta dalam masa sewa selama 3 tahun dan dibayar penuh oleh Sholeh.

Merasa perlu bukti sewa-menyewa lahan telah dibayarkan, berulangkali Sholeh meminta bukti kwitansi kepada Sudarmanto selalu mendapat jawaban dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati dan selalu ingkar janji. Namun saat hearing di DPRD Surabaya Juni 2022 silam, Sudarmanto mengakui telah menerima uang sewa-menyewa lahan dari Sholeh.

Hal ini kemudian membuat Sholeh bertekad melaporkan kasus ini ke Polsek sebagai bentuk perwujudan insan yang patuh akan hukum dan menghapus citra minor hukum di Indonesia yang selalu berpihak kepada mereka yang berduit.

Perbuatan dianggap sangat melecehkan dilakukan pemilik lahan Sudarmanto dimana di atas lahan yang disewa oleh Sholeh dibangun bangunan gedung tanpa mengindahkan kerugian pihak penyewa.

Tidak sampai disitu, kerugian yang dialami Sholeh semakin besar ketika gedung milik Sudarmanto dibangun diatas lahan yang disewa Sholeh telah berdampak kerusakan berat pada rumah milik Sholeh yang berada berdampingan dengan gedung yang dibangun.

Perjuangan mencari keadilan yang dilakukan Sholeh sudah berlangsung hampir 10 tahun dan kini proses hukum sudah berjalan di pengadilan negeri Surabaya dengan sejumlah pasal yang memberatkan Sudarmanto telah dihilangkan oleh para penyidik.

Seiring berjalanannya waktu, laporan yang sudah terlebih dahulu dilaporkan yaitu kerusakan rumah milik sholeh dan kini proses hukum terhadap terdakwa Sudarmanto sudah dijatuhkan dengan vonis hukuman 6 bulan penjara atas perbuatan melawan hukum mengabaikan kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan rumah milik orang akibat aktivitas pembangunan gedung miliknya.

Menurut Dilla, jaksa yang menangani perkara ini saat dikonfirmasi mengatakan Sudarmanto tidak ditahan karena melakukan adanya upaya Banding.

“Memang kami belum melakukan penahanan terdakwa karena adanya upaya banding yang dilakukan, untuk jelasnya silahkan tanya ke Asintel,” ujarnya.

Semangat tak mengenal lelah untuk berjuang bagi Sholeh tak terlepas rasa optimis yang muncul di era kepemimpinan Pak Prabowo yang menjunjung tinggi kebenaran dan rasa keadilan.

“Tekad saya sudah bulat, selain tenaga, pikiran dan materi sudah terkuras, saya yakin dengan dukungan teman-teman dan awak media, keadilan dapat segera ditegakkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Sholeh berharap agar proses hukum benar-benar ditegakkan dengan menggunakan hati nurani dan rasa adil serta tanpa memprioritaskan kepentingan pribadi para penegak hukum.

“Semoga semua proses hukum berpihak kepada yang benar dan bertindak tegas bagi yang salah, semua kita serahkan pada Allah,” tandasnya.

Beberapa sumber di PN Surabaya menanggapi kasus ini, upaya banding, kasasi hingga PK diduga bertujuan mengulur waktu dan biasanya berakhir dengan putusan bebas.

Memang sudah bukan rahasia umum lagi jika selama ini hukum hanya berpihak bagi yang berduit seperti kata pepatah “ratusan kantor pengadilan dibangun namun untuk mencari sebuah keadilan bagaikan mencari jarum yang jatuh di padang pasir”. (dungs)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *