MediaSuaraMabes, Surabaya – Perkara gugatan kasus pembangunan rumah di jalan Kalilom Kenjeran Surabaya yang tanpa disertai perencanaan dan mengakibatkan kerusakan berat rumah milik M Sholeh yang sudah hampir berjalan sepuluh tahun akhirnya masuk di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Proses panjang perjuangan M Sholeh mencari keadilan dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya dan dilanjutkkan dengan melaporkan ke Polres Tanjung Perak hingga masuk ke persidangan PN Surabaya namun semua tak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Saya ingin membuktikan apakah institusi hukum di negeri ini masih berpihak kepada kita sebagai rakyat jelata yang mencari keadilan ?,” tanyanya.
Menurut M Sholeh sejak laporan ke Polres Tanjung Perak, dirinya merasa heran, mengapa ada pasal yang memberatkan terdakwa diduga sengaja dihilangkan oleh penyidik.
“Kita ini mencari keadilan dan selalu berdiskusi dengan orang-orang yang mengerti hukum seperti pengacara dan rekan media karena saya melihat ada pasal yang dihilangkan yaitu pasal 200 KUHP, “, ungkapnya.
Merespon hal ini, M Sholeh juga akan melaporkan penghilangan pasal yang memberatkan terdakwa oleh penyidik ke Propam Polda Jatim.
“Dengan dukungan para praktisi hukum dan media, saya siap melaporkan semua para oknum yang bermain dengan perkara ini, ” tambahnya.
Selanjutnya, atas terjadinya ketimpangan atas dihadirkannya saksi palsu dan keterangan palsu oleh Sudarmanto dan Dian Kuswinanti sebagai terdakwa, M Sholeh telah berkirim surat ke Kajari Tanjung Perak, Kajagung, PN Surabaya dan ke Mahkamah Agung.
“Terpidana Sudarmanto dan isteri sirinya Dian Kuswinanti dalam persidangan walau di bawah sumpah, keterangannya semua palsu, ” jelasnya.
Sementara saksi-saksi yang dihadirkan semua terkesan direkayasa yang antara lain Mariono alias Bagong, adik kandung Sudarmanto yang sehsrusnya tidak dibenarkan sebagai saksi dan Sugeng dari Cipta Karya/DPRKPP Surabaya, menurut M Sholeh semua keterangan saksi adalah bohong.
“Semua keterangan para saksi jelas bohong dan sarat dengan rekayasa, saya sudah surati berkali-kali ke Ketua PN dan ke Kajari serta ke JPU namun tidak mendapat tanggapan, diduga semua sudah “masuk angin, ” terangnya kecewa.
Sebagai orang awam yang selama ini selalu mendengar obrolan miring di masyarakat bahwa hukum selalu berpihak kepada yang berduit, M Sholeh bertekad merubah rumor tersebut.
“Di era Kepemimpinan Pak Prabowo yang tegas menegakkan keadilan, saya bertekad berjuang mencari keadilan, jika perlu saya akan surati Presiden kita, Pak Prabowo, “, tegasnya.
Menelusuri kasus Pejuang pencari keadilan yang dilakukan M Sholeh dan hampir berjalan sepuluh tahun lamanya layak mendapat dukungan dan perhatian masyarakat. Dan apakah oknum di institusi penegakan hukum di negeri ini masih ada yang jujur, bersih dan bisa dipercaya ? bersambung (dung)
 
									 
											







