Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar Rapat Kerja (RK) untuk menindaklanjuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS).

Sidang yang berlangsung Selasa (11/11/2025) ini membahas hasil verifikasi kerja kurator terhadap sejumlah investasi para kreditor, setelah penundaan minggu sebelumnya karena adanya data penting yang harus disampaikan dalam forum mediasi hari ini.

Pantauan Media Suara Mabes, suasana ruang sidang kali ini tampak berbeda. Para kreditor yang datang dari berbagai daerah, bahkan luar Pulau Jawa, harus menunggu lama hingga membuat sebagian merasa resah.

Beberapa di antaranya mengaku khawatir tiket kepulangan mereka hangus akibat molornya waktu mediasi.

Seorang kreditor mengungkapkan kepada redaksi bahwa dirinya sempat stres setelah mengetahui namanya yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima pengembalian modal investasi, justru ditolak oleh kurator berdasarkan hasil verifikasi terakhir.

“Minggu lalu nama saya sudah disetujui, tapi kurator menghubungi saya secara pribadi dan bilang hasil verifikasinya ditolak. Ini membuat kami bingung dan kecewa,” ujarnya.

Dalam rapat kerja, pihak kurator memaparkan perkembangan Daftar Piutang Tetap dan Daftar Piutang Sementara.

Langkah ini dianggap krusial bagi kreditor untuk mengetahui posisi dan haknya dalam proses restrukturisasi investasi.

Namun, sejumlah kreditor merasa hak mereka diabaikan karena investasi yang jelas ditransfer ke rekening PT MAS, justru dianggap tidak sah akibat transaksi internal PT MAS dengan pihak ketiga.

Kurator juga menyebutkan, hingga hari ini pihak debitor belum menyerahkan data dan dokumen utama yang dibutuhkan untuk proses verifikasi.

“Seharusnya principal dan data-data kreditor dihadirkan hari ini sebagai bukti verifikasi. Tapi hingga kini, debitor belum memenuhinya,” tegas DR. Megawati, selaku salah satu kurator, dalam ruang sidang.

Melihat ketidakpatuhan pihak debitor, kurator meminta kepada hakim pengawas agar konsekuensi hukum diterapkan secara tegas, sesuai ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

“Kami meminta agar seluruh tagihan kreditor diakui dan diterima, serta debitor dikenai sanksi hukum sesuai aturan,” tegas DR. Megawati di hadapan majelis.

Ia menambahkan, meski undang-undang memberikan waktu tambahan delapan hari untuk mediasi, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kreditor justru dirugikan sementara debitor dibiarkan lalai dalam memenuhi kewajiban.

Rapat kerja yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, baru berjalan efektif setelah pukul 16.00 WIB.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh AL, juru bicara kurator, rapat kali ini fokus pada pola sharing unit yang diterapkan oleh PT MAS.

“Kami menemukan sejumlah kreditor yang investasinya tercatat ditolak, padahal secara substansi mereka masih memiliki kepentingan atas proyek Condotel Arshika Bali,” ungkap AL di hadapan forum kreditor.

Pihak kurator menilai, langkah mediasi di bawah keputusan hakim pengawas menjadi satu-satunya jalan untuk menetapkan posisi piutang para kreditor secara sah.

Hal ini juga dibenarkan oleh hakim pengawas, yang menegaskan bahwa hanya melalui keputusan pengadilan, piutang dapat dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap.

Dengan masuknya piutang dalam daftar tetap, para kreditor dapat mulai menerima pengembalian modal investasi mereka secara bertahap.

Karena itu, skema penyelamatan usaha (going concern) menjadi penting untuk segera dirumuskan agar restrukturisasi dapat berjalan adil dan transparan.

Dalam rapat kali ini, kreditor juga mengusulkan pembentukan Panitia Kreditor agar setiap kebijakan dan keputusan kurator tetap berpihak pada kepentingan kreditor dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Proses persidangan PKPU PT Merpati Abadi Sejahtera akan terus dipantau untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan tidak merugikan pihak manapun.

“Kami berharap janji mediasi hakim dapat ditepati, agar hak-hak kreditor benar-benar dipulihkan,” ujar salah satu perwakilan kreditor menutup pertemuan.

Reporter: Suwoto
Editor: Redaksi MSM

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *