Penegakan Hukum Dinilai Tumpul: Bupati Indramayu Disebut Tak Pahami Aturan Dewan Pengawas RSUD

Mediasuaramabes, Indramayu Polemik terkait penunjukan Anggota Dewan Pengawas RSUD kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Lucky Hakim disebut tidak memahami dan tidak menjalankan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sorotan ini disampaikan oleh Oush Dialambaqa, Direktur PKSPD Kabupaten Indramayu, yang menilai bahwa proses pengangkatan anggota Dewan Pengawas RSUD tidak sesuai aturan yang berlaku dan berpotensi melanggar ketentuan hukum administratif.

Kasus bermula dari penunjukan Sri Hendriyani S.Kom., M.Si., CGCAE sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD Mursid Ibnu Syaifuddin, Krangkeng.

Menurut Oush, alasan Bupati bahwa “tidak ada pengawasnya” dianggap janggal dan bertentangan dengan aturan yang tertulis dalam Permendagri.

“Regulasi ini sangat jelas. Namun jika kepala daerah mengabaikan aturan, tentu ini melahirkan pelanggaran kewenangan yang serius,” tegas Oush.

Untuk mempertegas, Oush menjelaskan ketentuan Pasal 17 Permendagri 79/2018, yang mengatur komposisi Dewan Pengawas BLUD:

Pasal 17 Ayat (1)

Terdiri dari:

  • 1 pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD

  • 1 pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah

  • 1 tenaga ahli sesuai kegiatan BLUD

Pasal 17 Ayat (2)

Terdiri dari:

  • 2 pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD

  • 2 pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah

  • 1 tenaga ahli sesuai kegiatan BLUD

“Dengan regulasi selengkap ini, mustahil jika pejabat tidak memahami. Bila terus dibiarkan, praktik pelanggaran wewenang akan semakin mengakar,” ujar Oush.

Oush mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan seluler kepada sejumlah Direktur RSUD Indramayu, yakni:

  • dr. Hajjah Widiyana

  • dr. H. Wawan Ridwan, MM

  • dr. Ndaru Takaryanto

Namun, ketiganya tidak memberikan jawaban yang akurat.
“Jawabannya hanya ‘tidak komentar’. Padahal ini menyangkut keterbukaan informasi publik,” kritiknya.

Polemik ini semakin menguat setelah dokumen resmi berupa SK Bupati Indramayu tertanggal 28 Maret 2022 diperlihatkan. SK tersebut berjudul:

“Pengangkatan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu”

Dengan susunan Dewan Pengawas sebagai berikut:

  1. Drs. H. Rinto Waluyo, M.Pd – Ketua/Anggota

  2. Dra. Hj. Iin Indrayati, M.Si – Anggota

  3. H. Ari Risdianto, AP, M.Si – Anggota

  4. dr. H. Wawan Ridwan, MM – Anggota

  5. drg. Ferry Sugianto, Sp.KGA – Anggota

Sekretaris Dewan Pengawas dijabat oleh H. Ermasyanto, SE, M.Ak, pejabat SKPD Irban II Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Oush menilai bahwa lemahnya penegakan regulasi akan mencoreng citra pemerintahan daerah.

“Jika tidak ditindak tegas, maka SKPD Indramayu akan dianggap bobrok dan tata kelola pemerintahannya rusak,” pungkasnya.

Eddysae

Related posts