MahesaMediaCenter, Jakarta – Pengacara Reza Darmawan Saleh dari Kantor Hukum RDS & Partners, selaku kuasa hukum seorang perempuan berinisial HM, resmi melaporkan Kantor Akuntan Publik (KAP) berinisial “Y & Rekan” yang berkantor di Makassar kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Ombudsman RI di Jakarta.
Laporan tersebut diajukan melalui Surat Nomor: 09/B/Perm./RDS-LO/XI/2025, tertanggal 14 November 2025.
Menurut Reza, laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Akuntan Publik dalam proses audit terkait kliennya selaku mantan pegawai CV berinisial SPS. Kliennya dituding sebagai pihak yang merugikan perusahaan sebesar Rp6.597.632.000 berdasarkan hasil audit KAP tersebut.
Reza menjelaskan bahwa audit khusus/investigasi yang dilakukan KAP tersebut diduga tidak sesuai Standar Audit, termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Polrestabes Makassar.
“Dasar pelaksanaan audit mereka mengacu pada Surat Tanda Bukti Lapor STBL/1 T27VIN2Z02N Reskrim Restabes Makassar tanggal 23 Agustus 2023. Namun seharusnya permintaan audit khusus itu berasal dari penyidik, bukan dari pihak lain,” tegas Reza.
Ia juga menyoroti kejanggalan judul laporan audit yang dibuat auditor:
“Hasil Audit Khusus/Investigasi Atas Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Pada CV SPS Periode 2020–2023.”
“Dengan judul seperti itu, auditor seakan-akan telah memastikan adanya tindak pidana, padahal menentukan ada tidaknya tindak pidana bukan kewenangan auditor,” ujarnya.
Reza menilai proses audit tersebut hanya berfokus pada dua dokumen, yaitu:
* Rekening koran Bank BRI atas nama kliennya
* Rekap pembayaran pelanggan yang masih bersifat sementara
Rekening koran yang dijadikan alat bukti juga disebut bukan berasal dari kliennya.
“Dokumen tersebut diperoleh secara tidak sah (unlawful evidence) sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian,” ujar Reza.
Ia menambahkan bahwa seharusnya auditor melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui wawancara terhadap klien maupun pelanggan perusahaan. Namun proses itu tidak dilakukan.
“Auditor tidak menjalankan Professional Skepticism sebagaimana standar profesinya. Mereka menerima data mentah tanpa validasi, tidak melakukan wawancara, dan tidak memeriksa bukti transfer pelanggan kepada perusahaan,” jelasnya.
Reza juga menunjukkan adanya bukti transfer melalui Agen BRILink Toko Sainuddin yang membuktikan bahwa uang dari pelanggan telah disetor ke rekening perusahaan.
Menurut Reza, hasil audit tersebut sangat berbahaya apabila dijadikan rujukan dalam proses hukum.
“Hasil audit yang tidak valid ini bisa saja digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap klien kami. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan auditor tersebut ke kepolisian atas dugaan:
* Pemalsuan surat
* Manipulasi data
* Pencemaran nama baik
Reza berharap Menteri Keuangan RI dan Ombudsman segera melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan oleh Akuntan Publik berinisial “Y”.
Ia juga meminta agar auditor tersebut memperbaiki atau merevisi kesimpulan audit.
“Kami mendesak agar auditor menerbitkan kesimpulan berupa Disclaimer of Opinion (Tidak Memberikan Pendapat) karena tidak cukup bukti,” tutup Reza Darmawan Saleh. (**Red)








