Dugaan Kelebihan Bayar Tunjangan DPRK Aceh Tenggara 2019 Disorot, APH Diminta Turun Tangan

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Aceh Tenggara – Tokoh Peduli Generasi Merah Putih Aceh Tenggara, Ahmad Hasyimi yang dikenal dengan nama Mimi Petir Selian, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti informasi terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan di lingkungan DPRK Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2019. Ia mendorong APH memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) dan anggota DPRK, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran serta menelusuri pengembalian dana yang disebut belum seluruhnya masuk ke kas daerah.

Dalam pernyataannya, Mimi Petir merujuk pada informasi yang disebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh. Ia menyampaikan bahwa dalam salah satu poin, BPK disebut merekomendasikan adanya langkah penertiban, termasuk penyesuaian besaran tunjangan transportasi sesuai standar harga barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara serta penarikan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dari masing-masing anggota DPRK.

“Jika rekomendasi tersebut benar ada dan belum dijalankan sebagaimana mestinya, maka ini perlu didalami. APH dapat meminta keterangan pihak-pihak terkait agar persoalan menjadi terang dan ada kepastian,” ujar Mimi Petir.

Mimi Petir juga memaparkan rincian total yang disebut sebagai dugaan kelebihan bayar tunjangan sebesar Rp807 juta, dengan komponen antara lain: Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Rp513.765.000, Tunjangan Perumahan Rp108.800.000, Tunjangan Reses Rp73.395.000, Dana Operasional (DO) Pimpinan Rp60.480.000, serta Tunjangan Transportasi Rp50.577.125.

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia meminta APH tidak ragu menelusuri duduk perkara, termasuk memastikan apakah terdapat pengembalian dana ke kas daerah sesuai ketentuan dan rekomendasi pemeriksaan.

Di akhir pernyataannya, Mimi Petir menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan isu tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRK Aceh Tenggara maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memperoleh informasi berimbang.

(Hanafiah)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *