Sepuluh Tahun Berjuang Mencari Keadilan, Selain Rumah Rusak Akibat Bangunan Ilegal, Kini Isteri M Sholeh Menderita Sakit-sakitan

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Surabaya – Sepuluh tahun berjuang seorang diri tanpa mengenal lelah demi mencari keadilan, bukanlah hal yang mudah dan mungkin bagi mayoritas orang tak akan mampu melakukannya, akan pasrah dan menyerah dalam kesombongan lawan.

Namun bagi seorang M Sholeh yang hidup dan bekerja sebagai penjual barang rongsokan hal ini adalah perjuangan untuk mencari keadilan dan ditegakkannya kebenaran bagi diri dan keluarganya dari akibat perbuatan seseorang yang diduga mampu membeli oknum petugas Pemkot Surabaya dan oknum Penyidik di institusi hukum.

“Selama sepuluh tahun lebih saya berjuang dengan tenaga dan pikiran dan biaya yang tidak sedikit tanpa prasangka buruk dan tetap optimis bahwa keadilan akan ditegakkan, ” katanya percaya diri.

Dari hasil perolehan data surat laporan yang telah dikirim M Sholeh selama melakukan gerilya berjuang mencari keadilan, sejumlah surat sudah dikirim ke instansi terkait dan surat mohon perlindungan hukum juga sudah dikirimkan ke Polda Jatim dengan tembusan ke Mabes Polri.

“Saya percaya bahwa Allah selalu menjaga perjuangan ini, walaupun sering laporan yang saya kirim ke para pejabat terkait sering tak mendapat respon dan terkesan diabaikan, ” keluhnya.

Tidak sedikit praktisi hukum dan ormas yang siap mendampingi namun M Sholeh merasa belum perlu menerima bantuan dan hanya memohon dukungan dari semua pihak agar kasus yang dihadapinya dapat membuktikan bahwa hukum dan para penegak hukum di Indonesia masih memiliki nurani yang adil.

“Saya ingin tidak ada lagi suara sumbang yang mengatakan bahwa hukum di negeri ini hanya berpihak kepada koneksi dan materi tapi kebenaran serta keadilan adalah vonis dalam semua kasus, ” tegasnya.

Dalam perjalanan laporan M Sholeh ke Polres sebagai korban kerusakan berat rumah tempat tinggal akibat dari pembangunan gedung ilegal tanpa IMB milik Sudarmanto, oleh penyidik ada pasal yang diduga sengaja dihilangkan yaitu pasal 200 KUHP dan ini layak untuk disorot.

“Sebenarnya dalam laporan saya ke Polres bahwa pasal 200 KUHP adalah pasal yang paling tepat diterapkan dalam kasus yang saya alami namun begitu sampai di penyidik Kejaksaan Tanjung Perak, pasal 200 KUHP sudah dihilangkan, ungkapnya.

Berlarut-larutnya kasus ini diduga ada upaya dari pihak lawan berusaha bermain dengan para penyidik yang menangani perkara ini dan akibat waktu yang panjang, selain kerugian materi dan imateril yang tak terhitung kini isteri M Sholeh sering sakit-sakitan akibat tekanan bathin diduga akibat terror yang berlangsung selama sepuluh tahun.

“Saat saya bekerja meninggalkan rumah, kita kan tidak tahu apa yang terjadi disekitar lingkungan rumah dan isteri saya tidak bercerita apapun yang terjadi. Tapi saya merasa curiga ada sesuatu yang disembunyikan dan tiba-tiba jatuh sakit dan saya duga ada pihak-pihak yang sengaja menciptakan terror, ” urainya.

Dari adanya dugaan terror yang terus terjadi terhadap keluarga yang menyebabkan isterinya jatuh sakit, M Sholeh akan melaporkan ke Polda Jatim dan berkirim surat ke Komnas HAM dengan sejumlah bukti yang dikumpulkannya.

“Sudah kepalang basah, selain berkirim surat ke Komnas HAM dan Pak Prabowo, saya juga berniat ke Hambalang menemui beliau untuk meminta keadilan, ” tandasnya.

Yang layak untuk ditelusuri walau bangunan yang dibangun tanpa IMB dan status masih perkara namun pada bangunan tersebut terus dilakukan renovasi dengan leluasa seolah semua petugas terkait sudah “diatur”. ( dungs)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *