MediaSuaraMabes, Lampung Selatan — Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Tim Satgas Lanal Lampung Pam Objek Vital (Obvit) ASDP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa pita cukai melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (9/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait satu unit kendaraan cold diesel bernomor polisi DK 8513 HF yang diduga membawa miras. Setelah dilakukan koordinasi dan penyekatan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa saat keluar dari kapal KM Jatra III di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Bakauheni.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan arak Bali yang disamarkan menggunakan peralatan ibadah agama Hindu. Barang bukti yang diamankan berupa 1.748 botol arak Bali serta 6 jerigen dengan perkiraan ±35 liter per jerigen. Seluruh muatan disebut tidak dilengkapi dokumen resmi, izin edar, maupun pita cukai, sehingga diduga kuat merupakan barang ilegal.
Berdasarkan keterangan pengemudi, miras tersebut berasal dari Denpasar, Bali, dan akan dikirim menuju Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Selanjutnya, pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satker Lanal Lampung Panjang untuk proses lebih lanjut serta diserahkan kepada Bea Cukai Bandar Lampung.
Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo Utomo, S.E., M.Tr.Hanla., yang diwakili Pgs. Palaksa Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi, menyampaikan bahwa penggagalan peredaran minuman keras ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan ketat prajurit Lanal Lampung di wilayah Pelabuhan Bakauheni.
Operasi ini juga merupakan implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menegaskan komitmen TNI AL dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan dan pintu masuk strategis nasional, serta menindak tegas setiap bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
PenAL-2026
Redaksi Suwoto








