Babak Baru : Wartawan Pilar Demokrasi Diintimidasi, Seberapa Kebal Hukum Mantan Pejabat Kabupaten Agam Itu

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Agam – Jika kontrol sosial jadi batu sandungan, demi nama pejabat dan menjadi senjata ancaman – kasus yang mengguncang Kabupaten Agam kini memasuki babak kritis! Aparat kepolisian telah memasang fokus tajam pada pihak-pihak yang dilaporkan, dengan pemanggilan Edi Busti tanpa ampun sebagai Terlapor pada Selasa (25 Februari 2026) untuk klarifikasi mendalam.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Agam, Ipda Isman Buchori, dengan tegas dan telah menempuh langkah nyata:

“Benar, surat undangan klarifikasi telah kami kirimkan. Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan digarap dengan ketat!” tuturnya dengan penuh komitmen

Kasus ini meletus seperti semburan merapi dihadapan gunung Singgalang setelah Rahmatsyah (dikenal sebagai Bj. Rahmat), wartawan Media Gayabekasi.id, mengangkat suara atas dugaan intimidasi yang menimpanya saat mengawal proses peliputan proyek peningkatan jalan menuju perkebunan sawit milik warga di Ujung Guguk, Jorong Anak Air Dadok. Proyek yang diemban PT Aura Mandiri Sejahtera tak hanya jadi sorotan karena pekerjaannya, melainkan karena tuduhan keterlibatan Edi Busti, mantan Sekretaris Daerah, yang diduga memanggil serta mengancam wartawan dalam nama “kontrol sosial”.

Dalam percakapan yang menjadi titik panas, Edi Busti disebut-sebut mengangkat nama Beni Utama, Anggota DPR RI – dengan tuduhan menyatakan proyek tersebut milik keponakan sang pejabat dan memperingatkan agar tidak “diganggu”, dengan dalih hubungan pertemanan yang erat. Suara ini tak hanya menggoyahkan profesionalisme jurnalistik, melainkan juga mengundang pertanyaan menusuk: hingga mana hubungan Edi Busti dengan proyek tersebut? Dan apakah ada bayangan intervensi kekuasaan yang menggelayuti jalannya pembangunan?

Kuasa hukum pelapor, Mardi Wardi, SH, mengeluarkan suara tegas dan lantang yang menggema hak-hak pers: “Klien kami menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers! Tidak ada ruang bagi intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi kontrol sosial yang menjadi hak dan kewajiban wartawan!”

Menurutnya, penyebutan nama pejabat publik dalam konteks ancaman tak lain hanya akan menciptakan bayangan penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan.

“Kami hormati proses hukum, namun meminta penyidik menggali setiap sudut – termasuk dugaan intervensi dan motif di balik ancaman tersebut! Semua pihak harus berdiri sama tinggi di hadapan hukum!”

Mardi Wardi juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Rabu (25/2/2026), dengan harapan proses berjalan transparan dan profesional.

“Kami percaya pada objektivitas penyidik dan asas praduga tak bersalah – namun perlindungan hukum bagi wartawan harus jadi prioritas agar tidak ada lagi kisah serupa di masa depan!”

Sementara itu, Kanit Tipiter menegaskan komitmen penuh untuk menyelesaikan perkara ini dengan prinsip hukum yang tak tergoyahkan: “Kami imbau semua pihak untuk bersinergi dan kooperatif agar kebenaran segera terpancar ke permukaan!”

Hingga kini, penyidik telah mengumpulkan data dan memanggil sejumlah saksi terkait. Kepolisian menjamin akan menyampaikan setiap perkembangan segera setelah tahapan pemeriksaan dan analisis tuntas dilakukan – sebuah janji yang dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat yang menginginkan keadilan dan kejujuran dalam setiap langkah kekuasaan!

(FK/MY)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *