Pemudik Agam Kecewa, Disambut Infrastruktur Rusak Parah, Lebaran Tidak Nyaman

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Agam – Kondisi jalan raya yang menghubungkan Kota Bukittinggi menuju Kabupaten Agam, seperti Kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek, dan sejumlah kecamatan sekitarnya, berada dalam kondisi sangat memprihatinkan. Permukaan jalan penuh dengan lubang-lubang besar, lekukan yang dalam, serta kerusakan struktur aspal yang menyebabkan permukaan jalan tidak rata. Kondisi ini mengganggu akses lalu lintas sekaligus menjadi ancaman serius terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan pada umumnya.

” Tidak semua lobang ditambal, lobang yang ditambalpun hitungan hari terkelupas sehingga membuat warga tergerak menimbun dan mencor tempelan yang rusak dengan tanah dan semen seadanya dengan swadaya ” tutur tukang ojek pangkalan Pekan Kamis sambil menunjuk lobang menganga di hadapannya..

Pengurus Forum Kader Bela Negara (FKBN) Agam, (JF) dan Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sumbar menyatakan hal yang sama akan keprihatinannya, akibat jalan rusak menimbulkan dampak tragis. Selama tiga bulan terakhir, tercatat sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan jatuhnya korban meskipun tidak ada korban jiwa.

sebagian besar adalah pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat lubang jalan atau permukaan yang licin saat hujan serta minimnya penerangan jalan.

Selain itu, terdapat kendaraan mengalami kerusakan pada bagian suspensi serta ban yang bocor dan kempes mendadak.

Sejumlah Ormas, organisasi, dan tokoh masyarakat merasa sedih dan prihatin melihat Kondisi ini, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian dan Jalan Raya.

Pasal 15 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga dan memelihara jalan agar selalu dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan.

Selain itu, Pasal 103 ayat (1) juga mengatur tentang tanggung jawab pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menyebabkan kerusakan pada jalan atau fasilitas jalan yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan umum.

Masyarakat menduga anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan raya tersebut telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Agam, diduga tidak ada kemauan dari dinas terkait.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa alokasi anggaran sebesar puluhan juta rupiah untuk sektor prasarana jalan telah disetujui, namun tidak dan belum terlihat adanya proses tender atau pelaksanaan pekerjaan perbaikan yang jelas.

Hal ini menduga bahwa terdapat penyelewengan atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran publik oleh pejabat kabupaten terkait.

Masyarakat berharap , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Sumatera Barat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan mendalam terkait penggunaan anggaran perbaikan jalan tersebut.

Selain itu, keluarga korban kecelakaan menyayangkan sikap lamban pemerintah kabupaten, dalam hal ini bupati, Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Agam serta beberapa pejabat struktural la ini.

Menurut ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sumbar, jika terindikasi, Konsekwensi hukum bisa diterima oleh pejabat yang terbukti bersalah meliputi pidana penjara sesuai dengan UU tentang Pemberantasan Korupsi serta UU tentang Jalan Raya, serta tuntutan pengembalian uang negara yang telah diselewengkan.

Selain itu, pemerintah kabupaten diharapkan segera mengambil langkah darurat untuk melakukan perbaikan jalan sementara apalagi jelang mudik lebaran.

Masyarakat lainnya pun menuntut janji kampanye, bukan hanya tebar pesona dengan dialeg retorika penuh kepalsuan, tapi janji yang harus ditepati.

(FK/MyLbs)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *