Skandal Lahan 324 Hektar di Kalteng: Warga Transmigrasi Mengadu ke Mabes Polri

MediaSuaraMabes, ​Kotawaringin Timur – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat transmigrasi di Kalimantan Tengah kembali mencuat. Purnawirawan Brigjen Pol I Nyoman Rubrata, selaku kuasa hukum warga, mendatangi Wasidik Bareskrim Polri di Jakarta untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang dinilai tidak profesional.[ 30/03/2026]

​Persoalan ini bermula ketika dua warga, Saudara Tatang dan Sugianto, dituduh melakukan pencurian buah sawit di atas lahan mereka sendiri yang terletak di blok F39. Padahal, lahan seluas 324 hektar tersebut merupakan lahan cadangan transmigrasi yang telah memiliki legalitas jelas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sebagian telah bersertifikat resmi.

​​Dalam keterangannya kepada awak media, Brigjen Pol (Purn) I Nyoman Rubrata menyayangkan langkah cepat penyidik Polres Kotim yang menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan perdata yang mendalam.

​”Tanggal 23 Desember dilaporkan, tanggal 24 sudah naik sidik. Ini sangat tergesa-gesa. Semestinya penyidik menguji dulu bukti kepemilikan atau alas hak dari pihak pelapor sebelum bertindak jauh,” tegas Nyoman Rudrata.

​Ia menambahkan bahwa tindakan ini telah menimbulkan keresahan luar biasa di masyarakat. “Warga yang tidak bersalah dipanggil sebagai saksi, bahkan sampai 11 orang. Ini menciptakan ketakutan dan trauma bagi warga awam hukum,” imbuhnya.

​​Lahan yang menjadi sengketa tersebut awalnya ditanami sawit oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi sejak tahun 2005. Namun, warga mengklaim tidak pernah mendapatkan kontribusi apa pun. Setelah Gubernur Kalimantan Tengah menginstruksikan pembagian lahan melalui BPN, warga akhirnya mengantongi bukti kepemilikan yang sah.

​Ironisnya, saat warga memanen hasil di lahan yang secara hukum adalah hak mereka, pihak kepolisian justru melakukan penangkapan terhadap truk bermuatan 7 ton sawit milik warga pada jarak 16 km dari lokasi kebun.

​​Kehadiran tim kuasa hukum ke Jakarta bertujuan untuk meminta Wasidik Bareskrim Polri melakukan asistensi dan pengawasan terhadap kasus ini. Mereka mendesak agar penyidikan di Polres Kotim segera dihentikan demi keadilan.

​”Kami berharap langkah-langkah penyidikan ini segera dihentikan. Ini adalah pembelajaran bagi penyidik di lapangan untuk mengedepankan hati nurani dan SOP yang benar. Polri harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru membuat warga merasa terancam di tanah mereka sendiri,” pungkas Nyoman Rubrata.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak warga masih menunggu tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Mabes Polri guna mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

Redaksi Suwoto

Related posts