Den Intel Kodam III/Siliwangi Amankan 7 Orang Dalam Kasus Peredaran Obat Terlarang Type G di Kota Bandung

banner 468x60

MediaSuaraMabes, Bandung – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus dilakukan oleh jajaran Kodam III/Siliwangi melalui Detasemen Intelijen.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (Type G) di wilayah Bandung, tim Den Intel bergerak cepat melakukan operasi penertiban di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Penindakan dilakukan di kawasan sekitar RS Hasan Sadikin, yang diduga menjadi salah satu titik transaksi ilegal,Senin( 6/4/2026).

Ketujuh orang tersebut kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Markas Den Intel Kodam III/Siliwangi yang berlokasi di Jalan Sumatra No. 37, Bandung, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, yang didampingiWakil Komandan Mayor Chb Eddy Sutrisno, menyampaikan, Bahwa operasi ini merupakanbagian dari kegiatan pengamanan dan penertiban (Pam Tubuh) yang ditingkatkan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui dua orang diantaranya merupakanterduga pengedar yang berasal dari Aceh, yakni berinisial Ul (22) dan M.Bal (27). Sementara lima orang lainnya diduga sebagai pengguna, masing-masing berinisial
,Bil,Ag(28) M.a Ak (24) dan Ruf (26) M.Hen P.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras yang termasuk dalam kategori “Type G”. Obat-obatan tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Eksimer, serta Double Y, yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi di lapak pinggir jalan.

Berdasarkan keteranganpara pelaku, aktivitas penjualan dilakukan dengan cara mangkal dilokasi tertentu sekaligus melayani transaksi secara langsung maupun sistem cash on delivery (COD). Operasional penjualan berlangsung setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB, dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp.2.500.000 per hari. Para pelaku juga mengakui telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Wakil Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius serta dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal serupa di wilayah hukum Kodam III/Siliwangi.

Selanjutnya, dua orang terduga pengedar beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Kodam III/Siliwangi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah Bandung dan sekitarnya.

sum : Arenn.
Den.Int.dam lll/Slw
(arfMSM).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *