MediaSuaraMabes, Indramayu – Dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2025 dibantah oleh sejumlah pihak yang disebut dalam isu tersebut.
Yoga Rahadiansyah menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp175 juta terkait jabatan eselon III tidak benar. Ia menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di Indramayu.
“Saya tegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti, silakan melaporkannya ke penegak hukum. Namun jika tidak terbukti, saya akan menempuh jalur hukum,” ujar Yoga.
Ia juga menjelaskan bahwa posisinya sebagai Ketua LPM tidak memiliki kewenangan dalam pengangkatan maupun penempatan jabatan eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Bukan ranah saya untuk menentukan atau menempatkan seseorang dalam jabatan tersebut,” tambahnya.
Yoga juga mengaku sering mengalami pencatutan nama oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan dirinya untuk kepentingan tertentu.
“Saya tidak memiliki keterlibatan seperti yang dituduhkan. Banyak pihak mencatut nama saya tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, juga membantah informasi yang beredar terkait dugaan tersebut. Ia menyebut isu tersebut sebagai tidak benar.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Mekanisme pengangkatan jabatan ASN sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan jabatan administrator (eselon III) mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, kewenangan pengangkatan berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu kepala daerah (bupati), dengan tetap mengikuti sistem merit dan prosedur administratif yang berlaku.
“Semua proses dilakukan sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari BKN dan ketentuan Kementerian PAN-RB,” ujarnya.
Aep juga menilai bahwa isu yang beredar berpotensi merugikan nama baik dirinya secara pribadi.
“Tuduhan tersebut harus dibuktikan. Jika tidak, hal itu dapat dikategorikan sebagai fitnah,” pungkasnya.
(Eddysae/Redaksi)
