Diduga 2 (SPBU) Melakukan Penyelewengan Penyalagunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Banyuwangi – Adanya dugaan 2 (SPBU) yang bernaung di PT Ratu Migas Sejahtera Banyuwangi. Pengaduan dari Warga setempat terkait penyelewengan BBM bersubsidi ,Dimana warga merasa resah ada beberapa kejanggalan dimana sering ada mobil dalam pengisian BBM tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai perpres 117 tahun 2021 sehingga pemerintah/ negara dan masyarakat dirugikan dengan bocoran dan distribusi dalam pemasaran memenuhi kepentingan kesejahteraan masyarakat kecil.

Dalam hal ini sistem pengawasan PERTAMINA tidak sejalan apa yang menjadi kewenangannya. Keresahaan dan problem Penyelewengan BBM bersubsidi menjadi perbincangan ramai .” ujar salah satu warga setempat. Namun ada desakan warga menghendaki 2 (SPBU )untuk ditutup dan dicabut ijinnya . karena adanya penyelewengan tindakan penyalagunaan BBM subsidi dasar dari pertimbangan masyarakat.

Pengaduaan Warga tersebut ditampung di LBH CAKRA DPC Banyuwangi yang berkantor di kali klatak ketapang yang kantor pusatnya di probolinggo yang diketuai Anton Wijaya dan memberikan kepercayaan kepada sugeng Hariyanto SH sebagai kuasa hukumnya .

Bahwasannya kepentingan masyarakat adalah kepentinganyan hakiki karena negara dan Pemerintah memegang peranan vital dalam mensejahterakan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah dan kelangsungan hidup sesuai pasal 33 UUD akan tetapi ketika ada ( SPBU ) nakal untuk kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadinya akan kami libas habis “ ujarnya.

Pandangan Hukumnya terindikasi (SPBU) sangsi dicabut ijinnya yang lebih klimaknya akan ditutup karena unsurnya terpenuhi dari UU NO 22 TAHUN 2001 PASAL 53 sampai PASAL 58 tentang MIGAS.

Setiap orang yang melakukan :
a .Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tampa ijin usaha Pengolahan dipidana degan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling tinggi Rp. 50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah ).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tampa ijin usaha Pengangkutan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 ( empat puluh miliar rupiah ).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tampa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun denda paling tinggi Rp.30.000,000,000,00 ( tiga puluh miliar rupiah ).
D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tampa ijin usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 ( tiga puluh miliar rupiah )

EDY selaku HRD (Human Resource Development) membenarkan terkait adanya dugaan 2 SPBU yang melakukan penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Edy menambahkan bahwa semua di limpahkan ke pengawas. Pengawas langsung di tindak tegas dan di PHK ujar edy saat di konfirmasi melalui panggilan Whatsapp.

(Tim suaramabes)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *