MahesaMediaCenter, Banyuasin,- Nah kau, akhirnya gugatan hasil Pilkades serentak Nopember 2021 lalu dari Kecamatan Talang Kelapa (Takel) dan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel berhasil batalkan SK Bupati Banyuasin melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menangkan gugatan untuk para Calon Kepala Desa dari dua Kecamatan itu sebagai penggugat.
Rindar Mandela, SH MH bersama Rosalina Pertiwi Gultom, SH dan Nur Ahmat Susanto SH sebagai Kuasa Hukum calon Kades dari Kecamatan Talang Kelapa mengatakan Sidang Perkara TUN No. 30/G/2022/ PTUN. PLG, membatalkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 1008/KPTS/DPMD/2021 tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Ditegaskan Rindar Mandela, PTUN Palembang juga memerintahkan tergugat melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. “Agar menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000,” terangnya.
Lanjut Rindar, ini adalah Kemenangan Rakyat khususnya Para Calon Kades di Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021 yang lalu di Desa Gasing Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. “Pihak Penggugat apresiasi keputusan Majelis Hakim PTUN Pelambang, selanjutnya akan menyusun strategi sebagai bentuk upaya hukum untuk melaksanakan putusan ini,” imbuh Dia.
Informasi, Calon Kades Gasing Laut pernah mendatangi beberapa Staekholders seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), DPRD Banyuasin, Dinas Kominfo Banyuasin terkait hasil Pemilihan Kepala Desa Secara e-voting menduga ada kejanggalan.
Karena merasa tak kunjung ada kejelasan terkait hasil pemilihan e-voting tersebut, Calon Kades kemudian membawa masalah ini ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hingga akhirnya berlanjut ke PTUN, Alhamdulillah upayanya dikabulkan, tutupnya.
Dikabarkan sebelumnya juga gugatan hasil Pilkades serentak di Kecamatan Rantau Bayur di Desa Paldas dan Semuntul pun dikabulkan oleh Hakim PTUN Palembang.(yok)