MahesaMediaCenter, Bengkayang Kalbar – Rokok ilegal banyak beredar luas di Kalbar seperti di Kabupaten Bengkayang dengan berbagai macam Merk beredar luas dikabupaten bengkayang. Aneh pemasarannya sangat terbuka di tengah-tengah masyarakat Bengkayang, seperti halnya sudah legal dan masyarakat Bengkayang mengkonsumsinya sesuatu hal yang biasa.
Mengacu pada UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai baik itu penjual maupun pengedar Rokok Bodong alias Rokok ilegal yang dapat di kenai Sangsi Pidana dan di tambah dengan Sangsi denda, atas Pelanggaran dan Perbuatan yang merugikan Keuangan Negara.
Terkait dengan Peredaran Rokok Ilegal mesti di Perberat lagi dengan UU Tipikor Sekaligus mesti ditambah lagi dengan Pasal Penipuan agar dapat Menjerai atas Perbuatan Pelaku yang dilakukan oleh orang Perorangan ataupun Perusahaan Produksinya.
Sangat disayangkan sekali masih banyak yang belum menyadari serta tidak ada kapok dan jera untuk berkorupsi, terkait dengan tidakan-tindakan melawan hukum aneh bin ajaib manusia tidak mampu menahan diri untuk melangkah di jalur yang tidak terpuji dan sementara perusahaan sudah beroperasi cukup lama,diperkirakan PT.Borneo Twindo Group atau yang biasa ditulis dalam merek kemasan dengan tulisan BTG diduga gelapkan pajak bisa dipastikan Miliyaran Rupiah.
JI yang minta dirahasiakan namanya, waktu itu melakukan investigasi menjelaskan bahwa perusahaan rokok tersebut sudah beredar lama sekali di kabupaten bengkayang, sampai luar kabupaten Bengkayang, tentunya ini eiring dengan dugaan penggelapan pajak oleh PT. BORNEO TWINDO GROUP atau yang biasa disingkat dengan nama BTG hasil investigasi Media Online rokok produk dari berbagai merek seperti Callbaco masih banyak yang lainnya dalam kemasan satu bungkus berisi 20 batang dan di banrol dengan harga yang sangat murah, tercantum 12 batang, Rokok-rokok ini adalah hasil dari produksi PT. BORNEO TWINDO GROUP asal Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat,yang saat ini berkantor di Transad Pakucing”,Kata JI.
“Terkait pertemuan awak media dengan pihak manajemen PT. Borneo Twindo Group yang biasa disapa dengan Pak Rudi tepatnya dirumah Betang samalantan awak media bertanya isi rokok kan 20 batang sementara di Pita Rokok isi 12 batang, yang jadi pertanyaan nya yang 8 batang rokoknya kemana? apakah itu bukan bagian penggelapan pajak? Dari pihak manajemen yang diwakil kan Pak Rudi selaku Asisten diperusahaan dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak tau apa-apa,nanti akan saya koordinasi dengan pihak perusahaan”,Ucap Rudi.
“Di tempat yang berbeda awak media ini menghubungi IZ yang tidak mau disebutkan namanya melalui pesan WhatsApp,”IZ menjelaskan itu sebenarnya perdangan rokok ilegal ini sudah lama menjadi atensi saya, yang paling di sayangkan dalam bisnis ilegal ini adalah kinerja Beacukai seharusnya lebih jeli, jangan dibiarkan berlarut-larut dan di duga Beacukai tutup mata”,Ucap IZ.
Setelah dipelajari dengan teliti ini adalah merupakan suatu tindakan melawan hukum secara terang-terangan dan Bisnis mereka ini telah merugikan negara. IZ juga berharap Aparat Kepolisian khusus nya pihak Kapolres Bengkayang sudah bisa mengambil kebijakan khususnya unit TIPIKOR agar segera bertindak, sebab kuat dugaan saya, perbuatan mereka sudah melanggar UU No.11 Thn 1995 tentang cukai, “Pungkas IZ pada saat memberi keterangan kepada awak media.
“Hasil INVESTIGASI wartawan dan LSM dikalbar ditahun 2022 melihat dan nilai jual rokok ilegal dr cukai sangat memprihatinkan dan nilai jual nya sudah setara dg rokok legal yg dikenakan pajak untuk negara cuma disayangkan disaat kunjungan ke bea cukai SINTETE kab sambas tanggal 4 bulan 7 2022 terlihat baner pemusnahan rokok ilegal tetapi kenyataan tidak ada efek jera dan hanya slogan semata pencitraan karna sampai detik ini ilegal rokok cukai tersebut masih beredar sekalbar dan merugikan pajak dan pembangunan KALBAR.
(Tim Jurnalis)